Kamis 10 Jun 2021 13:13 WIB

Kota Yogyakarta Buka Peluang Swasta Investasi Kelola Parkir

Pengelola parkir swasta itu tetap memberikan informasi mengenai tarif parkir.

Kantong Parkir Malioboro. Bus pariwisata parkir di Kantong Parkir Abu Bakar Ali, Yogyakarta, Ahad (24/11).
Foto: Republika/ Wihdan
Kantong Parkir Malioboro. Bus pariwisata parkir di Kantong Parkir Abu Bakar Ali, Yogyakarta, Ahad (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta membuka kesempatan kepada pihak swasta untuk berinvestasi di bidang pengelolaan parkir yang nanti dimungkinkan mengutip parkir dengan tarif khusus atau premium berdasarkan pelayanan yang disediakan.

“Peluang bagi swasta untuk melakukan investasi parkir sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya di Yogyakarta.

Menurut dia, penyediaan ruang parkir merupakan salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh Kota Yogyakarta untuk mendukung pengembangan industri pariwisata di kota tersebut.

Sejumlah keluhan mengenai tarif parkir tepi jalan yang mahal, beberapa kali mencuat di media sosial saat Yogyakarta ramai dikunjungi wisatawan, termasuk saat libur panjang usai Lebaran.

“Dalam pengelolaan parkir oleh swasta ini,  investor bisa menentukan tarif parkir yang akan dipungut namun tetap mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Sejumlah faktor bisa digunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan tarif parkir. Di antaranya kelengkapan fasilitas penunjang yang disediakan seperti toilet, tempat ibadah, tempat istirahat pengemudi, toko, fasilitas keamanan, hingga kebersihan.

“Harapannya, dengan layanan prima yang diberikan ini, maka paradigma konsumen bukan lagi terletak pada tarif yang harus dibayarkan tetapi layanan apa saja yang akan diterima. Tarifnya pun bisa premium,” kata dia.

Penyelenggaraan atau investasi parkir oleh swasta tersebut dilakukan di luar ruang milik jalan atau di persil pribadi. “Jika kebetulan lokasinya sangat strategis di dekat objek wisata, bisa saja nilai investasi besar dan tarifnya premium,” katanya.

Meskipun demikian, ia memastikan pengelola parkir swasta tersebut tetap memberikan informasi mengenai tarif parkir yang dikenakan kepada calon konsumen.

Selain keterlibatan pihak swasta untuk pengelolaan parkir, Pemerintah Kota Yogyakarta juga mulai mengembangkan perparkiran dengan pemanfaatan teknologi.

Pada tahun ini, akan dibangun prototipe parkir tingkat untuk sepeda motor dan harapannya bisa menjadi contoh pengelolaan parkir oleh investor. Dengan parkir tingkat, maka tidak membutuhkan lahan parkir luas tetapi memiliki kapasitas yang memadai.

sumber : Antara.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement