Selasa 15 Jun 2021 15:21 WIB

TPS 3R Tangani 98,02 Persen Sampah Kota Malang

TPS 3R merupakan sistem pengolahan sampah yang menggunakan inovasi teknologi.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
TPS 3R Tangani 98,02 Persen Sampah Kota Malang (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
TPS 3R Tangani 98,02 Persen Sampah Kota Malang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang telah mengembangkan beberapa metode pengolahan sampah di lingkungan masyarakat. Salah satunya dengan membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, and Recycle (TPS 3R).

"Sehingga sampah di Kota Malang sudah 98,02 persen tertangani," kata Kepala DLH Kota Malang, Wahyu Setianto di Kota Malang, Selasa (15/6).

Menurut Wahyu, TPS 3R merupakan sistem pengolahan sampah yang menggunakan inovasi teknologi mesin pencacah sampah. Kemudian juga menggunakan pengayak kompos yang efektif dan efisien. Saat ini Kota Malang memiliki tiga TPS 3R yakni di Balai Arjosari, Bandung Rejosari dan Merjosari.

Selanjutnya, DLH Kota Malang akan membangun satu TPS 3R kembali di wilayah Buring. Saat ini status fasilitas tersebut masih dalam tahap pembangunan. Meskipun demikian, fasilitas ini sudah berbentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). 

Melalui sarana penunjang TPS 3R, kata Wahyu, ini mampu mempermudah masyarakat dalam mengelola sampah. Dengan demikian, pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah dapat berkurang. "Serta melalui pengolahan yang tepat sampah dapat menghasilkan produk yang bernilai ekonomis,” ucapnya.

Wahyu berharap TPS 3R dapat mengubah pola pikir masyarakat untuk lebih selektif dalam mengelola sampah. Sebab di balik tumpukan sampah dengan pengolahan yang tepat, akan ada nilai ekonomisnya.

Ada pun mengenai pengolahan sampah plastik, Pemkot Malang sudah memiliki Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengurangan Sampah Plastik. Aturan ini harus dijadikan sebagai pedoman dan upaya pengurangan sampah plastik di Kota Malang.

Sebelumnya, kata dia, Pemkot Malang juga telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 660/829/35/73/307/2018 tentang Imbauan Pengurangan Penggunaan Plastik. Poin penting dari surat edaran tersebut ditunjukkan kepada rumah makan, restoran, kafe, warung, kantin dan usaha sejenisnya. Para pengelola usaha diminta agar tidak menyediakan wadah bahan plastik sekali pakai, baik makan di tempat dan bawa pulang (take away).

Para pengunjung diimbau untuk membawa wadah sendiri saat take away makanan dan minuman. Kemudian pusat perbelanjaan, mal, toko modern, pasar rakyat diminta mengurangi penggunaan kantong plastik. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang dan masyarakat mengutamakan membawa kantong belanja sendiri.

Menurut Wahyu, toko modern dalam praktiknya telah mengurangi penggunaan kantong plastik. Bahkan, juga sudah menggunakan bahan plastik yang dapat didaur ulang. Lalu menambah uang kepada pelanggan yang ingin membeli kantong belanja tersebut.

Selanjutnya, poin penting lain surat edaran Pemkot Malang, yakni telah dilaksanakan oleh instansi pemerintah, TNI, Polri, BUMN, perbankan, dan hotel. Mereka sudah tidak menggunakan wadah makan minum dengan pembungkus atau kemasan bahan plastik. Hal ini terutama dalam pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis.

Menurut Wahyu, pengurangan sampah plastik memang perlu dilakukan. Hal ini karena sampah plastik menyumbang cukup besar bagi pencemaran di lingkungan. Selain itu, produk olahan plastik memerlukan waktu lama untuk terurai. "Sedangkan untuk tingkat daur ulang sampah plastik juga masih rendah,” katanya.

Untuk diketahui, jumlah sampah di Kota Malang yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) dalam sehari sekitar 485 ton. Kemudian sampah-sampah dilakukan penyortiran dan pengolahan. Dari proses tersebut, maka sampah yang murni menjadi residu sebesar 400 ton per hari.

Menurut Wahyu, dalam per hari biasanya ada sekitar 148 ritase pengangkutan. Satu ritase memuat sampah empat sampai 11 ton tergantung jenis kendaraannya. "Ini adalah sampah yang masuk melalui DLH saja, belum dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang," jelasnya.

Berdasarkan situasi tersebut, maka upaya mengurangi sampah plastik sekecil apapun bisa berdampak luar biasa pada lingkungan. Oleh karena itu, perlu adanya aturan khusus untuk mengatasinya. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan sampah plastik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement