Selasa 15 Jun 2021 15:49 WIB

Pemkot Surabaya Data Calon Penerima Vaksin Covid-19

Pemkot Surabaya melakukan pendataan calon penerima vaksin secara online.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Warga antre mengikuti vaksinasi COVID-19 di Surabaya, Jawa Timur
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Warga antre mengikuti vaksinasi COVID-19 di Surabaya, Jawa Timur

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan melakukan pendataan calon penerima vaksin secara online. Pendataan tersebut diperuntukkan bagi warga yang berusia di atas 18 tahun. Bagi warga yang ingin mendaftar baksinasi, cukup tautan link http://bit.ly/pendaftaranvaksin18tahun dan mengisi data yang diperlukan.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, pendataan itu dibuat oleh Dinkes dengan tujuan mempermudah masyarakat mendaftar. Febri mengingatkan, setiap pendaftar wajib mengisi data diri sesuai identitas yang benar.

"Link itu dibuat oleh Dinkes. Mohon untuk diisi sebenar-benarnya sesuai dengan KTP," kata Febri di Balai Kota Surabaya, Selasa (15/6).

Febri menjelaskan, setelah mengisi data warga akan menerima SMS dari Dinkes terkait jadwal pelaksanaan vaksinasi. Dengan demikian, warga tidak perlu datang ke Puskesmas setempat untuk menanyakan jadwal vaksin Covid-19.

"Jadi tidak perlu datang ke Puskesmas untuk tanya jadwalnya. Karena kami sudah mengantongi data yang diinput oleh calon penerima vaksin," ujarnya.

Dalam formulir online tersebut, terdapat beberapa data diri yang wajib diisi. Di antaranya nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat lahir, tanggal lahir, usia, alamat KTP, alamat domisili, nomor telepon, dan profesi. Selanjutnya, calon penerima vaksin juga wajib mengisi nama tempat bekerja serta pilih tempat fasilitas pelayanan kesehatan.

"Setelah itu klik submit. Maka pendaftaran tersebut dinyatakan selesai. Lalu nanti akan mendapat konfirmasi terkait pelaksanaan vaksinasi oleh petugas Dinkes," kata dia.

Febri mengajak seluruh warga yang berusia di atas 18 tahun untuk melakukan pendaftaran online. Sebab, semakin cepat pendataan vaksinasi Covid-19 dilakukan, maka semakin banyak pula masyarakat yang akan memperoleh vaksin.

“Kita terus lakukan vaksinasi ini mulai menyasar di kalangan usia di atas 18 tahun. Untuk pelaksanannya kita lihat jumlah yang mendaftar, lalu akan dipilah sesuai Faskes dan dihubungi yang bersangkutan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement