Kamis 17 Jun 2021 15:48 WIB

Lima Warga Banyumas Terjangkit Covid-19 Sepulang dari Jepara

Keluhan warga tersebut berupa sakit demam dan batuk.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Bupati Banyumas Achmad Husein meminta warga Banyumas untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota lebih dulu. Terutama ke kota-kota yang kasus Covid 19-nya saat ini sedang melonjak tajam, seperti di wilayah pantura Jawa Tengah bagian timur.

''Di Banyumas, pekan kemarin kami temukan enam orang yang terjangkit Covid-19. Setelah diteliti, empat orang di antaranya ternyata baru melakukan perjalanan dari Jepara. Sedangkan yang seorang lainnya, terkonfirmasi positif karena kontak erat dengan salah satu pasien,'' katanya, Kamis (17/6).

Empat orang yang baru pulang dari Jepara tersebut, sebanyak dua orang merupakan warga Kecamatan Gumelar, dan masing-masing seorang merupakan warga Kecamatan Tambak dan  Kecamatan Gumelar.

Temuan kasus itu, berasal dari adanya seorang warga Desa Gumelar yang memeriksakan diri ke Puskesmas Gumelar. Keluhan warga tersebut berupa sakit demam dan batuk. ''Petugas puskesmas langsung melakukan pemeriksaan swab antigen, dan hasilnya positif,'' katanya.

Dari temuan itu, petugas kemudian melakukan tracing dan testing. Hasilnya ditemukan dua orang lagi yang positif. ''Yang seorang merupakan warga yang juga baru pulang dari Jepara, dan yang seorang karena memiliki kontak erat dengan orang tersebut,'' jelasnya.

Sedangkan kasus positif Covid 19 di di Kecamatan Tambak dan Pekuncen, diketahui setelah dilakukan pemeriksaan pada pasien di Gumelar. Di Tambak ada seorang yang positif, dan di Kecamatan Pekuncen ada dua orang. ''Seluruhnya juga merupakan warga yang baru pulang dari Jepara,'' kata dia.

Terkait kasus ini, bupati meminta agar warga menunda lebih dulu perjalanan ke luar kota bagi warganya. Terutama untuk wilayah-wilayah yang saat ini sedang mengalami peningkatan kasus.

Pada Rabu (16/5), Bupati Achmad Husein telah mengeluarkan kebijakan  menyangkut pembatasan kegiatan keagamaan masyarakat. Antara lain, menyangkut kegiatan ibadah wajib di masjid, kegiatan Yasinan, dan ziarah keagamaan. Surat edaran itu dikeluarkan setelah bupati melakukan pertemuan dengan tokoh agama.

Untuk kegiatan shalat lima waktu, bupati menyebutkan kegiatan shalat wajib di masjid-masjid masih diizinkan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. ''Namun keputusan ini akan disesuaikan lagi dengan keputusan Menteri Agama yang memerintahkan masjid-masjid di zona merah agar ditutup,'' katanya.

Sedangkan untuk kegiatan ritual keagamaan lain, seperti Yasinan dan tahlilan, bupati juga menyatakan tetap mengizinkan dengan batasan ketat. Antara lain, jumlah yang hadir tidak boleh lebih dari 30 orang, dan tidak ada acara jamuan makan.

Sedangkan untuk ziarah keagamaan, bupati juga meminta agar warga tidak kegiatan tersebut. ''Kegiatan ziarah seperti ziarah makam para wali, kami minta ditunda dulu, karena kegiatan itu berisiko tinggi dalam hal penyebaran Covid-19,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement