Selasa 22 Jun 2021 23:56 WIB

Polres Pekalongan Kota Bekuk Dua Tersangka Narkoba

para tersangka kedapatan tanpa hak atau melawan hukum.

Polres Pekalongan Kota Bekuk Dua Tersangka Narkoba (ilustrasi).
Foto: Pixabay
Polres Pekalongan Kota Bekuk Dua Tersangka Narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PEKALONGAN -- Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, membekuk dua tersangka kasus narkotika dan obat berbahaya sekaligus mengamankan dua paket sabu-sabu yang terbungkus plastik di dalam korek api dan dua telepon genggam.

Kepala Polres Pekalongan Kota Mochmamad Irwan Susanto pada konferensi pers di Mapolresta Pekalongan, Selasa (22/6), mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan masyarakat kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang menginformasikan bahwa di sekitar Pasar Banyurip ada transaksi narkoba.

Setelah menerima informasi itu, kemudian anggota Resnarkoba yang saat itu sedang melakukan operasi rutin langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

"Ternyata benar, di lokasi itu ada dua pelaku yang akan melakukan transaksi sabu-sabu sehingga mereka langsung diringkus dan dibawa ke Mapolresta Pekalongan untuk dilakukan proses penyidikan," katanya.

Kapolres yang didampingi Kepala Subbagian Humas AKP Suparji mengatakan dari hasil keterangan dua tersangka, yaitu DK (27) warga Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan dan AYP (21) warga Desa Pandansari, Kabupaten Batang, bahwa mereka adalah pengguna dan pemakai narkoba. "Dua tersangka itu, pengguna dan pengedarsabu-sabu," katanya.

Ia mengatakan para tersangka kedapatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. "Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal enam tahun penjara," katanya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement