Rabu 23 Jun 2021 18:38 WIB

PPI Malaysia Luncurkan Situs Pusat Bantuan Hukum

Terdapat jutaan WNI yang tinggal di Malaysia dan tak jarang mereka bermasalah hukum.

PPI Malaysia
Foto: malaysia.pp.id
PPI Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Departemen Hukum dan Advokasi PPI Malaysia 2020/2021 mengadakan acara peluncuran (launching) situs Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PPI Malaysia melalui Zoom Cloud Meetings, Sabtu (19/6) lalu. Pusbakum PPI Malaysia adalah layanan digital yang diusung oleh Departemen Hukum dan Advokasi di situs PPI Malaysia yang diharapkan bisa menjadi jembatan bagi para advokat dan pemberi bantuan hukum dengan para penerima bantuan hukum yang dalam konteks ini adalah WNI di Malaysia.

Acara ini dihadiri oleh Atase Hukum KBRI Malaysia, Sumarsono, Ketua Umum PPI Malaysia 2020/2021, Haidar Mohalisi, para ketua PPI kampus se-Malaysia, dan masyarakat umum. 

Dalam kata sambutannya, Sumarsono merasa antusias dan menyambut baik jerih payah para pegiat PPI Malaysia yang progresif sehingga dapat merancang situs Pusbakum PPI Malaysia sedemikian rupa. "Atase Hukum KBRI juga menyampaikan bahwasanya kami mengapresiasi penggunaan teknologi karena dirasa efektif dalam penyebaran informasi terkait edukasi dan bantuan hukum," ujar Sumarsono dalam siaran pers yang diterima Republika awal pekan ini.

Situs Pusbakum PPI Malaysia ini pun diresmikan oleh Ketua Umum PPI Malaysia, Haidar Mohalisi. Ia menyampaikan bahwa sebelumnya PPI Malaysia tidak banyak memiliki program kerja yang bersinggungan langsung dengan PMI. 

Sebagaimana yang diketahui, terdapat jutaan WNI yang tinggal dan bekerja di Malaysia dan tidak jarang diantara mereka menghadapi masalah hukum.

"Berangkat dari latar belakang tersebut, Departemen Hukum dan Advokasi PPI Malaysia 2020/2021 merancang program-program kerja yang konkret salah satunya dengan diluncurkannya situs Pusbakum PPI Malaysia ini. PPI Malaysia berharap dapat terus bekerja sama dengan Atase Hukum KBRI Malaysia yang bertujuan untuk kepentingan WNI di Malaysia ke depannya," ujarnya.

Pusat Bantuan Hukum PPI Malaysia dapat diakses melalui http://pusbakum.malaysia.ppi.id/ dan ditujukan untuk seluruh WNI di Malaysia seperti PMI yang tak jarang memerlukan bantuan terkait masalah kerja atau kelengkapan dokumen. Dalam halaman situs Pusbakum PPI Malaysia terdapat dua kategori formulir yang dapat diisi, yaitu formulir pengaduan hukum dan pendaftaran mitra advokat. Pada formulir pengaduan hukum, terdapat tata cara pengisian formulir juga contoh permasalahan yang dihadapi. Selain itu, terdapat hotline yang langsung terhubung ke Whatsapp tim Pusbakum PPI Malaysia.

Pada formulir mitra advokat, para advokat dapat mendaftar sebagai mitra di Pusbakum PPI Malaysia untuk senantiasa membantu permasalahan yang dihadapi oleh WNI di Malaysia. Adapun pekerjaan yang masuk dalam kualifikasi tidak hanya untuk advokat, namun juga tersedia untuk pekerjaan lain yang berhubungan langsung dalam penanganan masalah hukum seperti psikolog, organisasi masyarakat, dan dokter. 

"Dengan ini, website Pusbakum PPI Malaysia diharapkan dapat menjadi penghubung antara yang membutuhkan bantuan hukum dan para pemberi bantuan hukum," kata Haidar mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement