Jumat 25 Jun 2021 14:04 WIB

Cegah Covid-19, Banyuwangi Batasi Aktivitas Masyarakat

Kebijakan pengendalian aktivitas warga ini ditunjukkan demi kebaikan bersama.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Cegah Covid-19, Banyuwangi Batasi Aktivitas Masyarakat (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Fauzan
Cegah Covid-19, Banyuwangi Batasi Aktivitas Masyarakat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANYUWANGI -- Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi kembali membatasi aktivitas masyarakat melalui Surat Edaran (SE) terkait pengendalian kegiatan kantor pemerintahan, pusat ekonomi, dan aktivitas masyarakat secara umum. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 yang terus meningkat. 

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, kebijakan pengendalian aktivitas warga ini ditunjukkan demi kebaikan bersama. Yang pertama, masyarakat tentu harus selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa tapi juga harus diiringi ikhtiar berupa protokol kesehatan. "Dan beberapa kebijakan pengendalian yang telah kami susun bersama Kapolresta, Dandim, Danlanal, Kajari, Ketua Pengadilan," kata Ipuk dalam pesan resmi yang dirilis Pemkab Banyuwangi, Jumat (25/6).

Ipuk memohon doa dan dukungan para tokoh agama, tokoh masyarakat serta seluruh elemen warga dalam menangani Covid-19. Sebab,penanganan pandemi ini kuncinya ada pada kebersamaan masyarakat. Hal ini terutama dalam menegakkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

SE secara resmi ditandatangani Satgas Covid-19 yang terdiri atas beberapa elemen pemerintah dan sebagainya. Aturan ini mengatur jam operasional pusat-pusat ekonomi, seperti destinasi wisata, restoran dan warung makan, pusat perbelanjaan serta toko modern. Selain itu, juga mengatur pembatasan dan pengendalian di tempat usaha, perkantoran, pendidikan, tempat ibadah, juga pengaturan penyelenggaraan kegiatan keagamaan, hajatan, seni, serta pertemuan.

 

Berdasarkan SE tersebut, Sekda Banyuwangi Mujiono mengungkapkan, seluruh tempat usaha, destinasi wisata, perkantoran, lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan sarana publik lainnya wajib menerapkan protokol kesehatan. Pengelola atau penyelenggara tempat ibadah dalam melaksanakan kegiatan ibadah mengatur pembatasan peserta atau jamaah sebesar 50 persen dari kapasitas. "Dengan menerapkan prokes yang lebih ketat," ucapnya.

Untuk RT dengan zona oranye dan zona merah dibatasi secara ketat. Bahkan, diharapkan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Berdasarkan data Satgas Covid-19 hingga 23 Juni 2021, 10.354 RT berada di zona hijau, 250 RT zona kuning, tiga RT zona oranye, dan satu RT zona merah. Hal ini berarti empat RT harus dioptimalkan ibadah di rumah.

Berikutnya, penangggung jawab atau pengelola tempat kerja/perkantoran dapat menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen. Untuk destinasi wisata beroperasi pukul  09.00 hingga 15.00 WIB, kecuali Kawah Ijen mulai pukul 03.00 hingga 08.00 WIB. Lalu Pantai Marina Boom pukul 09.00 sampai 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Cafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat-tempat kuliner lainnya beroperasi pukul 07.00 sampai 20.00 WIB. "Dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas," katanya.

Pemkab Banyuwangi melarang karaoke dan tempat hiburan untuk beroperasi selama kebijakan berlangsung  Kemudian kegiatan usaha di Taman Blambangan, Sri Tanjung, dan ruang terbuka hijau pada semua kecamatan beroperasi pukul 09.00 hingga 20.00 WIB. Untuk kegiatan Car Free Day,  senam dan olahraga bersama lainnya serta wahana permainan di ruang terbuka hijau dan ruang publik lainnya tidak diizinkan.

Selanjutnya, kegiatan keagamaan, hajatan, seni budaya, dan pertemuan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada RT dengan zona hijau dan zona kuning wajib menerapkan ketentuan kapasitas peserta maksimal 25 persen. Lalu sajian konsumsinya harus dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang. Durasi acara maksimal empat jam dan penggunaan sound system skala kecil.

Sementara pada RT dengan zona oranye dan zona merah tidak diizinkan melaksanakan kegiatan berpotensi kerumunan. Berdasarkan data Satgas Covid-19 per 23 Juni, ada empat RT yang dilarang menggelar hajatan, pertemuan dengan potensi kerumunan, kegiatan keagamaan, dan seni budaya.

Kemudian Pusat Perbelanjaan (hypermarket, supermarket, swalayan, departement store) dan toko modern beroperasi pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Pengelola wajib menyediakan pos pengawasan protokol kesehatan sedangkan toko tradisional dapat beroperasi pukul 08.00 sampai 20.00 WIB.

Lalu hotel, pondok wisata, homestay, resort, guest house, dan jenis penginapan lainnya mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negatif pemeriksaan Genose/Rapid Antigen/SWAB PCR yang masih berlaku.

Mujiono menambahkan, posko tingkat desa dan kelurahan/PPKM Mikro diminta menyediakan sarana/tempat isolasi terpusat. Hal ini terutama bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dengan pengawasan ketat. 

"Apabila kapasitas tempat isolasi tidak mencukupi, warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala wajib melaksanakan isolasi pada tempat isolasi terpusat yang  disediakan oleh Pemkab Banyuwangi,” kata dia menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement