REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan terdapat pembatasan kapasitas transportasi selama masyarakat (PPKM) darurat. PPKM darurat diberlakukan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli.
"Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen," kata Luhut dalam konferensi video, Kamis (1/7).
Luhut menegaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan umum atau semua angkutan massal. Termasuk juga taksi online dan konvensional serta kendaraan sewa.
"Penerapan ini tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Luhut.
Sebelumnya, Luhut mengatakan terdapat syarat pelaku perjalanan domestik selama PPKM darurat berlaku. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin.
Luhut menyebutkan minimal penumpang dapat menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama. Selain itu, Luhut mengatakan, pelaku perjalanan jarak jauh juga masih harus menyertakan surat kesehatan.
Dia menegaskan, pemberlakuan PCR atau antigen masih berlaku. "Pelaku perjalanan harus menunjukkan surat pemeriksaan PCR H-2 keberangkatan untuk pesawat," ujar Luhut.
Sementara itu, Luhut mengatakan pemberlakuan surat pemeriksaan swab antigen hanya berlaku untuk moda transportasi lainnya. Dia menuturkan, hasil swab antigen berlaku satu hari sebelum keberangkatan.