Jumat 02 Jul 2021 19:12 WIB

DIY Tutup Pariwisata Selama PPKM Darurat 

Restoran hanya diperbolehkan untuk memberikan layanan pesan antar atau take away.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Pedagang kaki lima mendorong gerobaknya di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berencana menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta mulai 3-20 Juli 2021 sebagai upaya menurunkan kasus COVID-19.
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Pedagang kaki lima mendorong gerobaknya di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berencana menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta mulai 3-20 Juli 2021 sebagai upaya menurunkan kasus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Destinasi wisata di DIY akan ditutup selama diterapkannya PPKM darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pihaknya sudah siap untuk melaksanakan PPKM darurat.

"Tempat-tempat yang terbuka untuk publik, pariwisata, tempat seni budaya dan sebagainya itu ditutup sementara," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (2/7).

Untuk restoran, tidak ditutup selama PPKM darurat dan diberlakukan pembatasan jam operasional. Pembatasan jam operasional belum dijelaskan, mengingat instruksi PPKM darurat ini belum dikeluarkan dan rencananya baru dikeluarkan pada 3 Juli besok.

Walaupun tidak ditutup, restoran tidak diperbolehkan memberikan layanan makan/minum di tempat. Restoran hanya diperbolehkan untuk memberikan layanan pesan antar atau take away.

"Rumah makan dan sebagainya tidak boleh makan di tempat, tapi take away. Hal-hal ini untuk mengurangi terjadinya kerumunan, karena untuk makan pasti buka masker," ujar Sultan.

Jika kedapatan restoran yang melanggar aturan PPKM darurat ini, maka pihaknya tegas melakukan penindakan secara langsung. Melalui PPKM darurat ini diharapkan mobilitas masyarakat dapat diperketat.

Ia mengingatkan agar masyarakat mengurangi mobilitas jika tidak ada hal mendesak untuk keluar rumah. "Karena tidak ada pilihan bagi kita untuk menurunkan (lonjakan Covid-19) kecuali kemauan dari warga sendiri untuk mengurangi mobilitasnya yang tidak perlu. Kalau tidak, aspek-aspek yang terkait dengan hukum kita terapkan," jelasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan menindak tegas bagi yang melanggar aturan PPKM darurat, termasuk pelaku usaha. Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, kegiatan usaha akan langsung ditutup jika ada pelaku usaha yang kedapatan melanggar.

Selama PPKM darurat, kegiatan makan di tempat (dine in) tidak diperbolehkan. Noviar menegaskan, pihaknya tidak akan memberi peringatan terlebih dahulu seperti saat diberlakukannya PPKM berbasis mikro.

"Kalau masih ada pelanggaran dan menyediakan dine in, tutup. Tidak ada lagi peringatan-peringatan, tidak ada lagi panggil-panggil, langsung ditutup," kata Noviar yang juga Koordinator Satgas Covid-19 DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum tersebut di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (1/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement