Senin 05 Jul 2021 07:50 WIB

Imigrasi: TKA Masuk Indonesia Sebelum PPKM Darurat

Mereka tiba di Jakarta pada 25 Juni 2021 sebelum ke Sulsel pada 3 Juli 2021.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan 20 tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia sebelum masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021. (Foto ilustrasi Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang)
Foto: FAUZAN/ANTARA
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan 20 tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia sebelum masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021. (Foto ilustrasi Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan 20 tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia sebelum masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021. Hasil pantauan di lapangan diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara Internasional Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu (3/7) pukul 20.25 WITA dari Jakarta.

"Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (4/7).

Baca Juga

Ditjen Imigrasi memberikan klarifikasi terkait maraknya pemberitaan tentang masuknya 20 TKA ke wilayah Indonesia pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Menurut Arya, 20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.

Ia menyebutkan, saat ini pemerintah masih memberlakukan larangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran COVID-19. Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

 

Aturan ini, kata dia, mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan. "Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," katanya.

Stakeholder Relations Manager, Angkasa Pura I, Iwan Risdianto membenarkan adanya kedatangan puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar untuk membangun smelter di Kabupaten Banteang, Sulawesi Selatan. Menurut informasi, 20 pekerja asing asal Tiongkok itu tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada Sabtu (3/7) pukul 20.10 Wita dengan menumpangi pesawat Citilink QG-426 dari Jakarta. 

Para TKA tersebut sudah dikarantina dan menjalani pemeriksaan swab atau usap PCR di Jakarta, sebelum tiba di Sulsel. "Sebanyak 20 orang pekerja asing yang datang itu rombongan ketiga, totalnya sudah 46 orang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Andi Darmawan Bintang.

Berdasarkan pemeriksaan awal, 20 orang tersebut belum mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari pemerintah pusat melalui Kementerian terkait. 

"Tetap kita lakukan pengawasan, karena itu bagian dari UPT Disnaker di Bulukumba. Koordinasi dengan pihak perusahaan maupun Pemerintah Kabupaten Bantaeng sedang dilakukan guna memastikan tidak ada pelanggaran maupun penyebaran virus Covid-19 dibawa oleh mereka," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement