Rabu 07 Jul 2021 16:16 WIB

Penyekatan Ruas Jalan di Purwokerto Diperkuat

Ada beberapa ruas jalan yang ditutup 24 jam.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Polisi melakukan penutupan ruas jalan Jenderal Sudirman di Simpang Palma, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (3/7/2021). Satgas COVID-19 Kabupaten Banyumas melakukan penutupan sejumlah ruas jalan protokol, mulai pukul 14.00 -06.00 WIB selama masa PPKM darurat, untuk mengurangi pergerakan dan mencegah warga berkumpul.
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Polisi melakukan penutupan ruas jalan Jenderal Sudirman di Simpang Palma, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (3/7/2021). Satgas COVID-19 Kabupaten Banyumas melakukan penutupan sejumlah ruas jalan protokol, mulai pukul 14.00 -06.00 WIB selama masa PPKM darurat, untuk mengurangi pergerakan dan mencegah warga berkumpul.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Polresta Banyumas memperkuat penyekatan yang sudah dilakukan di sejumlah ruas jalan. Kendaraan yang semula masih bisa melintas sejak pukul 06.00 hingga pukul 14.00, dilakukan penutupan total selama 24 jam.

''Melihat dinamika mobilisasi warga Banyumas selama PPKM tercatat masih tinggi, maka Satgas Covid 19 Kabupaten Banyumas sepakat untuk memperkuat upaya penyekatan sejumlah ruas jalan yang sebelumnya sudah dilakukan,'' kata Kasatlantas Polresta Banyumas Kompol Ari Prayitno mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Firman L Hakim, Rabu (7/7).

Baca Juga

Dia menyebutkan, pada sejumlah ruas jalan protokol di Kota Purwokerto, sebelumnya dilakukan penyekatan pada waktu-waktu tertentu. Seperti sejumlah ruas jalan menuju Alun-alun Purwokerto, sebelumnya hanya dilakukan penyekatan mulai pukul 14.00 hingga pukul 06.00 pada hari biasa, dan pukul 16.00 hingga pukul 06.00 pada Sabtu dan Ahad.

Namun dengan pengetatan ini, penyekatan dan penutupan sejumlah ruas jalan dilakukan selama 24 jam. Seperti di ruas jalan Jenderal Soedirman, di perempatan AC Hardware dilakukan penutupan total.

''Ruas jalan Jenderal Soedirman di perempatan ini, akan ditutup portal sehingga tidak ada kendaraan yang bisa melintas,'' jelasnya.

Sedangkan di titik lokasi lain, seperti perempatan PasaR Wage, pertigaan KPKN dan perempatan Palma, dilakukan penyekatan pada pukul 06.00-14.00 dan penutupan total pada pukul 14.00-06.00. ''Dengan model penyekatan, kendaraan esensial dan kritikal masih bisa melintas,'' jelasnya.

Sejumlah ruas jalan lain yang juga dilakukan penyekatan dan penutupan, antara lain Jalan Masjid, Jalan Kranji, Jalan Ragasemangsang, Jalan Merdeka, Jalan Soeharso,m dan Jalan HR Bunyamin. ''Di beberapa ruas jalan ada yang dilakukan penutupan total, ada pula ruas jalan yang pada waktu-waktu tertentu dilakukan penyekatan,'' jelasnya.

Dia berharap, melalui kebijakan ini, maka mobilitas masyarakat di Kabupaten Banyumas bisa ditekan, sehingga penularan Covid 19 juga bisa ditekan. ''Kami berharap masyarakat Banyumas bisa memaklumi dan mentaati ketentuan yang berlaku. Semua ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan penambahan  kasus Covid 19,'' jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement