Kamis 08 Jul 2021 05:44 WIB

Kota Malang Perketat Aturan PPKM Darurat

Pergerakan orang di Kota Malang masih cukup tinggi, baik siang maupun malam hari.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ratna Puspita
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang semakin memperketat aturan PPKM Darurat. Langkah ini dilakukan lantaran Kota Malang dinilai belum berhasil menerapkan kebijakan tersebut oleh pemerintah pusat. (Foto: Wali Kota Malang Sutiaji)
Foto: istimewa
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang semakin memperketat aturan PPKM Darurat. Langkah ini dilakukan lantaran Kota Malang dinilai belum berhasil menerapkan kebijakan tersebut oleh pemerintah pusat. (Foto: Wali Kota Malang Sutiaji)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang semakin memperketat aturan PPKM Darurat. Langkah ini dilakukan lantaran Kota Malang dinilai belum berhasil menerapkan kebijakan tersebut oleh pemerintah pusat.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, penilaian PPKM Darurat yang belum berhasil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi secara virtual dengan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves). Jika dilihat dari Google Map, pergerakan orang di wilayah Kota Malang masih cukup tinggi, baik siang maupun malam hari.

Baca Juga

"Karenanya, daerah diberi kesempatan untuk membuat kebijakan-kebijakan darurat sesuai dengan keadaan masing-masing wilayahnya," ucap Sutiaji di Kota Malang, Rabu (7/7).

Terhitung sejak Rabu (7/7) sore, Kota Malang memperketat aturan PPKM Darurat. Salah satunya dengan melakukan penyekatan di batas wilayah Kota Malang untuk mengurangi mobilitas orang. 

Pemkot Malang juga akan berkoordinasi dengan wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang untuk sama-sama melakukan penyekatan. Terhitung sejak Rabu (7/7) malam, semua jenis usaha akan ditutup sejak pukul 20.00 WIB agar masyarakat tidak keluar malam jika tidak memiliki kepentingan yang mendesak. 

Sebelumnya, Pemkot Malang telah memberikan kelonggaran pada masyarakat agar bisa berjualan dan membeli makanan pesan antara di atas pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini dilakukan seiring langkah mematikan PJU. 

"Tapi semalam ketika kebijakan itu ditarik kembali, malah mobilitas masyarakat semakin tinggi sehingga Kota Malang dianggap belum berhasil menerapkan PPKM Darurat," ucapnya.

Berdasarkan laporan tersebut, pemkot dan jajaran Forkopimda Kota Malang akan memperketat aturan yang ada. Mobilitas orang nanti akan dibatasi dan akan diberlakukan penyekatan. Warga tidak boleh keluar malam di jadwal yang ditentukan jika tidak ada kepentingan esensial.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, menyatakan pihaknya siap membantu Pemerintah Kota Malang dalam upaya memperketat pelaksanaan PPKM Darurat. Jajaran dari Polresta Malang Kota akan merumuskan penyekatan tersebut guna meminimalisasi mobilitas keluar masuk Kota Malang. 

Budi juga menyampaikan, pihaknya sudah melakukan uji coba penyekatan pada Rabu (7/7) sore. Penyekatan akan diberlakukan di beberapa titik pintu masuk ke Kota Malang. Beberapa di antaranya di Pintu Keluar Tol Madyopuro, kawasan Kacuk, dan wilayah Terminal Landungsari. 

Dengan adanya aturan tersebut, tidak ada lalu lintas dan mobilitas baik dari Kota Batu ke Kota Malang atau dari Kabupaten Malang ke Kota Malang dan sebaliknya.  Budi juga menambahkan akan melakukan pengawasan di jalan-jalan alternatif atau jalan tikus serta terus melaksanakan Operasi Yustisi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement