Jumat 09 Jul 2021 14:12 WIB

Daop 5 Tambah Layanan Vaksinasi Covid-19 Gratis

Meski telah divaksin, ketentuan mengenai tes Covid-19 tetap berlaku.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Menyusul Stasiun Purwokerto yang telah memberikan layanan vaksinasi gratis bagi para calon penumpang, beberapa stasiun di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto juga akan memberikan layanan serupa. Antara lain, bagi calon penumpang yang akan berangkat melalui Stasiun Gombong dan Kebumen.

''Layanan ini diberikan bukan hanya untuk memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan yang ditetapkan pemerintah. Tapi juga untuk ikut menyukseskan program percepatan vaksinasi Covid 19 yang dicanangkan pemerintah,'' ujar Vice President Daop 5 Purwokerto, Joko Widagdo, Jumat (9/7).

Dia menyebutkan, untuk calon penumpang yang berangkat dari Stasiun Purwokerto, layanan vaksinasi gratis sudah diberikan sejak 4 Juli 2021. ''Sejak dilaksanakan vaksinasi gratis di Stasiun Purwokerto hingga Jumat (9/7) ini, tercatat ada sebanyak 665 calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi Covid 19,'' jelasnya.

Sedangkan layanan vaksinasi gratis untuk calon penumpang dari Stasiun Gombong dan Kebumen, mulai dilaksanakan sejak Kamis (8/7). Namun dia menyebutkan, layanan vaksinasi gratis bagi calon penumpang itu tidak dilaksanakan di stasiun.

''Untuk calon penumpang yang berangkat dari Stasiun Kebumen, bisa mendapat vaksinasi gratis di Puskesmas Kutowinangun dan Klinik Kartika Kodim 0709 Kebumen. Sedangkan calon penumpang yang berangkat dari Gombong, bisa mendapatkan vaksinasi di Puskesmas Gombong 1,'' katanya.

Menurutnya, syarat untuk menggunakan layanan vaksinasi antara lain sudah berusia 18 tahun ke atas, menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar, memiliki KTP, dan pelaksanaan vaksinasi dilakukan paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA.

''Khusus ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19,'' jelasnya.

Meski telah mendapat vaksin, Joko mengingatkan, ketentuan mengenai tes Covid-19 tetap berlaku. Untuk itu, calon penumpang KA wajib melengkapi dokumen perjalanannya dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement