Sabtu 10 Jul 2021 00:58 WIB

Bantul Cetak Rekor Baru Jumlah Kasus Harian Covid-19

Ada penambahan kasus baru Covid-19 di Bantul sebanyak 854 kasus.

Pengunjung berjalan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berencana menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta mulai 3-20 Juli 2021 sebagai upaya menurunkan kasus COVID-19.
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Pengunjung berjalan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berencana menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta mulai 3-20 Juli 2021 sebagai upaya menurunkan kasus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kasus konfirmasi positif terpapar Covid-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (9/7), memecahkan rekor dengan penambahan sebanyak 854 kasus baru, setelah rekor harian tertinggi pada Rabu (30/6) yang bertambah 675 kasus. Berdasarkan data Satgas Penanggulangan Covid-19 Bantul, dengan penambahan kasus baru tersebut maka total kasus Covid-19 di Bantul menjadi 26.793 orang.

Meski demikian, dalam periode yang sama terdapat pasien konfirmasi Covid-19 yang dinyatakan sembuh sebanyak 252 orang. Sehingga, total angka kesembuhan di Bantul menjadi 17.662 orang.

Baca Juga

Sedangkan kasus konfirmasi Covid-19 yang meninggal pada hari ini tercatat 14 orang, dari Kecamatan Jetis tiga orang, Kretek dua orang, Pajangan dua orang, serta dari Sanden, Pundong, Imogiri, Banguntapan, Pleret, Sewon, dan Kasihan masing-masing satu orang. Dengan demikian total kasus kematian di Bantul menjadi 590 orang, sehingga jumlah pasien Covid-19 aktif yang masih menjalani isolasi dan karantina di rumah sakit rujukan per Jumat (9/7) sebanyak 8.581 orang.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih meminta masyarakat mematuhi Instruksi Bupati Bantul tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, karena kebijakan pembatasan itu sebagai respon pemerintah untuk menekan laju penambahan kasus positif Covid-19.

"Jika sedulur menemukan pelanggaran PPKM Darurat dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021, silahkan bisa menyampaikan aduan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement