Senin 12 Jul 2021 15:52 WIB

Bea Cukai Jateng-DIY Setor Penerimaan Rp 20,44 Triliun

Jumlah setoran itu mengalami pertumbuhan 17,3 persen dari tahun sebelumnya.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto saat mengikuti konferensi pers APBN secara online, di Semarang, Senin (12/7)
Foto: Istimewa
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto saat mengikuti konferensi pers APBN secara online, di Semarang, Senin (12/7)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dalam upaya mendukung penguatan Anggaran Pendapatan dan Belanja nasional (APBN), kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menyetorkan penerimaan semester pertama 2021 sebesar Rp 20,44 triliun ke kas negara. Jumlah yang disetorkan tersebut bersumber dari penerimaan Bea Masuk sebesar Rp 848,6 miliar, penerimaan Bea Keluar sebesar Rp 34,58 miliar, serta penerimaan cukai Rp 19,56 triliun.

Meski baru 45,58 persen dari target penerimaan 2021 yang sebesar Rp 44,84 triliun, namun jumlah setoran tersebut telah mengalami pertumbuhan 17,3 persen dari tahun sebelumnya (yoy). “Bahkan juga merupakan penerimaan tertinggi bagi Bea Cukai Jateng dan DIY dalam tahun terakhir,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto, pada konferensi pers APBN secara online di Semarang, Senin (12/7).

Ia juga mengungkapkan, APBN yang kuat sangat dibutuhkan di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, guna menangani dampak pandemi serta mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sesuai dengan tugas dan kewenangan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY telah berkontribusi bagi penguatan APBN melalui optimalisasi penerimaan negara.

Antara lain berupa Bea Masuk, Bea Keluar dan Cukai, optimalisasi pengawasan, pemberian fasilitas, dan penyerapan anggaran. Dalam upaya optimalisasi tersebut, jelas Tri Wikanto, Bea Cukai di lingkungan Jateng dan DIY telah meningkatkan pengawasan dan berhasil melakukan 567 penindakan di bidang impor dan ekspor pada semester I.

Rinciannya, penindakan impor umum sebanyak 185 kasus, cukai-hasil tembakau 227 kasus, impor-kiriman/pos 91 kasus, fasilitas-KB sembilan kasus, cukai- MMEA lokal 17 kasus, impor-barang penumpang 11 kasus, cukai-MMEA Impor delapan kasus, dan ekspor-umum sebanyak 19 kasus.

“Total nilai barang hasil penindakan dalam rangka peningkatan pengawasan tersebut Rp 1,29 triliun dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 1,02 triliun,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam mendorong PEN, pada semester I 2021 juga telah diterbitkan tujuh izin fasilitas Kawasan Berikat (KB) serta dua fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Fasilitas itu berupa penangguhan serta pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak dipungut atas bahan baku impor yang kemudian hasil produksinya akan diekspor.

“Fasilitas ini diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan investasi, menaikkan daya saing produk, menyerap tenaga kerja lebih banyak, menggerakkan sektor riil /informal, dan memberikan dampak ekonomi positif lainnya di daerah,” tegas Tri Wikanto.

Penerima fasilitas masing-masing PT Medika Maeindo Global  di sektor industri peralatan kesehatan (alkes) berupa masker dan APD di Kabupaten Temanggung, PT Joo Won Indonesia (sektor industri alas kaki-insole sepatu di Kabupaten Jepara), PT CDS Asia Electronics (sektor industri peralatan elektronik berupa lampu tenaga surya di Kota Semarang).

Kemudian, PT Purnama Asih Surya Indonesia (sektor industri garmen di Kabupaten Banjarnegara), PT Globalindo Intimates (sektor industri garmen di Kabupaten Klaten), PT Young Tree Industries (sektor industri alas kaki/sepatu di Kabupaten Sukoharjo).

Selain itu juga kepada PT Wanxinda Travel Goods (sektor industri tas di Kabupaten Jepara), PT Mitra Berjaya Garmindo (sektor industri garmen di Kota Semarang), serta PT Guna Citra Kartika (sektor industri olahan hasil perikanan di Kabupaten Jepara).

Pada semester I 2021, lanjutnya, Bea Cukai Jateng dan DIY juga telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap impor barang untuk penanganan pandemi Covid-19.

Barang-barang tersebut meliputi surgi mask, hand sanitizer, APD, viral DNA/RNA Ducleic Acid Extraction Kid, dan disposable medical mask dengan nilai setara Rp 36,55 miliar. “Sedangkan dari sisi penyerapan anggaran/belanja dari PAGU sebesar Rp 78,24 miliar pada semester pertama ini telah terealisasi Rp 42,52 miliar atau 54,35 persen dari target,” tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement