Senin 12 Jul 2021 15:55 WIB

Polda Jatim Amankan Dua Penimbun Tabung Oksigen

Kedua pelaku menjual tabung oksigen seharga Rp 1.350.000 per ukuran satu meter kubik.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Agus raharjo
Polda Jatim merilis kasus penangkapan penimbun tabung oksigen di Mapolda Jatim, Senin (12/7).
Foto: Humas Polda Jatim
Polda Jatim merilis kasus penangkapan penimbun tabung oksigen di Mapolda Jatim, Senin (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Satgas Gakkum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengamankan dua orang di Kabupaten Sidoarjo atas dugaan menimbun tabung oksigen. Keduanya diduga telah menimbun tabung oksigen dan menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) seharga Rp 750 ribu ukuran satu meter kubik.

Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta mengaku sangat menyayangkan kejadian penimbunan tabung oksigen di Jatim. Pasalnya, saat ini pemerintah tengah berupaya menjamin ketersediaan tabung oksigen. "Tapi malah ada orang di Sidoarjo yang memanfaatkannya demi mencari keuntungan," kata Nico di Mapolda Jatim, Senin (12/7).

Dua dari tiga orang yang diamankan berinisial AS dan TW. Keduanya masing-masing berperan sebagai penimbun tabung oksigen dan penjual di atas HET. Sementara FR merupakan konsumen dari pelaku AS dan TW.

Adapun mengenai kronologi kejadian, hal ini bermula saat AS membeli ratusan tabung oksigen dari PT NI dengan harga Rp 700 ribu ukuran satu meter kubik. Kemudian AS dibantu adiknya berinisial TW memasarkan tabung melalui media sosial Facebook dan WhatsApp Group. Harga yang dijual pelaku sebesar Rp 1.350.000 per ukuran satu meter kubik.

Selanjutnya, tabung dibeli oleh FR (konsumen) sehingga dalam aksinya AS dan TW memperoleh keuntungan sebesar Rp 650 ribu per tabung. Pada kejadian ini, aparat setidaknya mendapati 129 tabung oksigen dari dua pelaku.

Nico mengimbau masyarakat tidak mengambil keuntungan di tengah pandemi Covid-19. Ia juga menegaskan, aparat akan terus mengawasi distribusi obat dan oksigen demi kecukupan kebutuhan RS. "Terima kasih kepada masyarakat yang mematuhi aturan PPKM darurat," kata dia.

Pada perkara ini, Polda Jatim mengamankan sebanyak 129 tabung oksigen berbagai ukuran dalam kurun waktu mulai 3 hingga 8 Juli 2021. Perkara ini diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku setidaknya dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement