Selasa 13 Jul 2021 17:17 WIB

Sepekan, Sleman Dapati 186 Pelanggaran PPKM Darurat

Jumlah pelanggaran yang ada mengalami penurunan tiap harinya di sejumlah kapanewon.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Satpol PP menindak tempat usaha non esensial yang masih buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Satpol PP menindak tempat usaha non esensial yang masih buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Forkopimda Sleman melakukan evaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Sleman, DIY. Selama hampir dua pekan, ternyata masih banyak ditemukan pelanggaran PPKM Darurat dilakukan masyarakat.

Bupati Sleman, Kustini Purnomo mengatakan, sebagian besar pelanggaran yang ditemui banyak dilakukan pelaku-pelaku usaha seperti pedagang. Meski begitu, ia menekankan, jumlah pelanggaran yang ada mengalami penurunan tiap harinya di sejumlah kapanewon.

"Dari laporan hasil operasi penegakkan pada masa PPKM Darurat dari 3-9 Juli 2021, terdapat 186 pelanggaran," kata Kustini, Selasa (13/7).

Pada kesempatan itu, Kustini turut memberi arahan kepada panewu-panewu yang ada untuk terus melakukan monitoring penerapan aturan-aturan dalam PPKM Darurat. Terlebih, sejauh ini jumlah kasus covid di Sleman sudah mencapai 27.273.

Ia mengingatkan ada perubahan atas kebijakan PPKM Darurat yang sebelumnya tercantum dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 17/INSTR/2021. Salah satunya soal resepsi pernikahan dengan batas 30 orang, yang selama PPKM Darurat ditiadakan.

Kebijakan Instruksi Bupati Sleman Nomor 17/INSTR/2021 lain yang mengalami perubahan terkait tempat ibadah selama PPKM Darurat tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah. Kemudian, mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

"Terkait dengan pengaturan jam operasional yang telah diterapkan sebelumnya tetap diberlakukan pada masa penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Sleman," ujar Kustini.

Dalam Instruksi Nomor 18/INSTR/2021, juga memuat aturan yang lebih tegas untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum. Pelanggaran dikenakan sanksi administratif yang bisa sampai dilakukan penutupan usaha.

Juga diberikan instruksi kepada Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, dan perangkat daerah atau instansi lain sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Yaitu, agar turut melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan PPKM Darurat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement