Kamis 15 Jul 2021 13:47 WIB

Petugas Gabungan akan Perketat Pintu Perbatasan Banyumas

Penyekatan akan dilakukan mulai besok.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petugas Gabungan akan Perketat Pintu Perbatasan Banyumas (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Petugas Gabungan akan Perketat Pintu Perbatasan Banyumas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Sepekan menjelang berakhirnya masa PPKM Darurat yang direncanakan, petugas gabungan dari berbagai instansi di Banyumas akan memperketat mobilitas warga di wilayahnya. Bahkan di empat lokasi jalan raya yang berbatasan dengan kabupaten lain, akan dilakukan penyekatan arus kendaraan.

''Penyekatan akan dilakukan mulai besok. Semua arus kendaraan yang boleh masuk wilayah Banyumas, hanya kendaraan yang boleh masuk wilayah Banyumas hanya yang ditumpangi pekerja sektor esensial dan kritikal. Yang lain, tidak boleh masuk,'' jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Firman L Hakim, Kamis (15/7).

Sebelumnya, pembatasan kendaraan masuk wilayah Banyumas sudah dilakukan. Namun masyarakat umum yang sudah dilengkapi dokumen sudah divaksin minimal 1 dosis dan hasil swab antigen/PCR negatif, masih diizinkan masuk.

Namun dengan kebijakan baru, masyarakat umum tidak diizinkan masuk maupun melintas di wilayah Banyumas. ''Yang masih diizinkan masuk atau melintas, hanya warga yang bekerja di sektor kritikal dan esensial. Itupun harus membawa sertifikat vaksin pertama dan hasil swab antigen negatif, dan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan Disnaker,'' jelasnya.

Untuk itu Kapolres menyatakan, pihaknya akan mendirikan pos penyekatan di empat lokasi jalan raya yang berbatasan dengan kabupaten tetangga. Antara lain, pos penyekatan di Sokaraja yang akan membatasi arus kendaraan dari Kabupaten Purbalingga,  pos Ajibarang yang akan menyekat arus kendaraan dar arah Tegal dan Pantura, pos Tambak yang akan membatasi arus kendaraan dari arah Kabupaten Kebumen/Yogyakarta dan pos Wangon yang membatasi lalu lintas dari arah Bandung.

Menurutnya, penyekatan dan penutupan perbatasan ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut Instruksi Mendagri  No 16 Tahun 2021 tentang perubahan Inmendagri no 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat di wilayah Jawa-Bali.

Selain melakukan penyekatan di wilayah perbatasan, Kapolresta menyebutkan, di wilayah Banyumas sendiri ada beberapa lokasi yang dilakukan penyekatan dan penutupan. ''Penyekatan dan penutupan ruas jalan ini, dilakukan untuk membatasi aktivitas warga yang memang tinggal di wilayah Banyumas,'' jelasnya.

Penutupan ruas jalan ini, menurutnya, terbagi dalam dua ring. Penutupan ruas jalan di wilayah ring 1, meliputi penutupan ruas jalan masuk ke arah Kota Purwokerto. Sedangkan penutupan di ring dua, berupa penutupan ruas jalan di wilayah pinggiran yang berpotensi terjadi kerumunan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement