Senin 19 Jul 2021 06:54 WIB

Forkopimda Kota Madiun Lakukan Operasi Penertiban PPKM

Kegiatan penertiban PPKM darurat akan intensif dilakukan.

Suasana sepi di salah satu sudut kota saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Madiun, Jawa Timur, Ahad (11/7/2021). Pemkot Madiun terus melakukan sosialisasi untuk mengimbau warga agar mengurangi mobilitas termasuk beraktivitas di ruang publik saat PPKM Darutat guna pengendalian penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Siswowidodo
Suasana sepi di salah satu sudut kota saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Madiun, Jawa Timur, Ahad (11/7/2021). Pemkot Madiun terus melakukan sosialisasi untuk mengimbau warga agar mengurangi mobilitas termasuk beraktivitas di ruang publik saat PPKM Darutat guna pengendalian penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- Anggota Forkopimda Kota Madiun, Jawa Timur melakukan operasi penertiban pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat demi mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah setempat.

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas gabungan Pemkot Madiun bersama Polri dan TNI setempat menyasar warga yang kedapatan masih berkerumun saat jam malam diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB. Selain itu juga menyasar para pedagang kaki lima yang masih berjualan, ataupun warung yang kedapatan melayani makan di tempat.

"Dua pekan PPKM darurat berlangsung, para pelaku usaha dan PKL di Kota Madiun semakin sadar diri," ujar Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya di sela operasi penertiban di Kota Madiun, Ahad malam (18/7). 

Menurut dia, Kota Madiun termasuk dalam daftar kabupaten/kota di Jawa Timur yang wajib menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli lalu hingga 20 Juli 2021 dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.

Karenanya, pihaknya ingin masyarakat Kota Madiun sadar dengan sendirinya. Artinya, tanpa ada pengawasan petugas, hendaknya masyarakat sudah patuh. Kedisiplinan mematuhi PPKM darurat penting untuk pengendalian kasus COVID-19 di Kota Madiun.

Ia menambahkan tingkat mobilitas warga Kota Madiun memang masih tergolong tinggi selama pemberlakuan PPKM darurat. Karena itu, Satgas Penanganan COVID-19 akan menutup sementara sejumlah titik akses masuk kota.

Sejumlah titik yang ditutup tersebut di antaranya, simpang empat Manisrejo, Jalan Agus Salim, Kolonel Mahardi, Pahlawan, dan Mastrip. Selain itu, juga Jalan Duku, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Soekarno-Hatta.

"Penutupan sejumlah titik tersebut kami lakukan karena Kota Madiun masih tinggi dari sisi mobilitas dan peningkatan kasus konfirmasi COVID-19," kata Inda Raya.

Ia memastikan kegiatan penertiban PPKM darurat akan intensif dilakukan, demi memutus penyebaran COVID-19. Secara total kasus COVID-19 di Kota Madiun hingga Ahad (18/7) mencapai 4.526 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 3.438 orang di antaranya telah sembuh, 339 orang lainnya masih dalam perawatan, 486 orang menjalani isolasi mandiri di rumah, dan 263 orang meninggal dunia. Tambahan kasus per Minggu ini, konfirmasi baru 135 orang, sembuh 17 orang, dan meninggal dunia dua orang.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement