Senin 19 Jul 2021 21:00 WIB

DIY Tunggu Pusat untuk Gunakan Danais Tangani Covid-19

PMK tersebut belum sampai ke Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
DIY Tunggu Pusat untuk Gunakan Danais Tangani Covid-19 (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
DIY Tunggu Pusat untuk Gunakan Danais Tangani Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Paniradya Pati Keistimewaan DIY, Aris Eko Nugroho mengatakan, pihaknya masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat dalam menggunakan dana keistimewaan (danais) secara langsung untuk penanganan Covid-19. Sedangkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor S-121/PK/2021 juga sudah menyebutkan bahwa danais dapat digunakan untuk penanganan Covid-19.

Namun, Aris menyebut, PMK tersebut belum sampai ke Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Pihaknya sendiri mengetahui PMK tersebut dari media sosial.

"Muncul PMK ini kami juga agak heran sebenarnya dengan teman-teman Kemenkeu, kenapa tidak disampaikan kepada kami, kami tahunya dari media sosial," kata Aris di Gedung DPRD DIY, Senin (19/7).

Walaupun begitu, pihaknya juga telah mengklarifikasi terkait PMK tersebut ke pemerintah pusat. Dari klarifikasi, katanya, disebutkan dalam PMK tersebut bahwa dasar hukum penggunaan danais untuk penanganan Covid-19 akan dilakukan melalui perubahan PMK Nomor 17/PMK 07/2021.

Hingga saat ini, PMK Nomor 17 Tahun 2021 ini masih dalam bentuk draft dan belum diberikan kepada Pemda DIY. Sehingga, pihaknya masih menunggu aturan tersebut untuk dapat merealisasikan danais dalam penanganan Covid-19.

"Setelah kami telusuri ini, benar atau tidak suratnya dan informasinya benar. Kami prosesnya menunggu ini, kami tidak mungkin melakukan proses sebelum PMK ini jadi. Sehingga bukan kami tidak percaya kondisi (Covid-19 yang mengkhawatirkan saat) ini riil kemudian tidak ada tindak lanjut, tapi kami menyiapkan," ujarnya.

Pasalnya, kata Aris, DIY sendiri belum mendapat kejelasan apakah pihaknya dapat melakukan perubahan dan melaporkannya ke pemerintah pusat. Atau, apakah pihaknya yang mengusulkan dan nantinya dikoreksi oleh pemerintah pusat.

"Ini juga belum ada jawaban, karena kami juga sudah mencoba meminta apakah boleh kami dapatkan draft-nya dulu karena masih di meja Bu Menteri. Informasinya (aturan jelasnya) nanti (didapatkan ketika) sudah selesai," jelas Aris.

Sekretaris Komisi A DPRD DIY, Retno Sudiyanti mengatakan, implementasi danais untuk penanganan Covid-19 sudah diharapkan oleh masyarakat. Pasalnya, DIY sendiri menerima danais dari APBN sebesar Rp 1,3 triliun untuk tahun 2021.

"Ini yang ditunggu masyarakat, bagaimana implementasinya (danais) ke masyarakat, skemanya akan seperti apa, ini sangat ditunggu mengingat DIY kondisinya sudah seperti ini dan Varian Delta sudah masuk. Ini lah yang membuat percepatan angka Covid-19 melonjak terus," kata Retno.

Untuk itu, ia meminta agar danais ini segera digunakan untuk penanganan Covid-19. Terutama bagi warga yang terdampak, apalagi saat ini ada pembatasan-pembatasan dalam penerapan PPKM darurat.

"Danais bisa dipakai untuk kesejahteraan masyarakat terutama terdampak Covid-19, karena mereka tidak hanya kehilangan keluarga tapi juga pekerjaan. PKL dan pedagang kecil yang dibawah itu juga sangat luar biasa, kita tahu mereka tidak berjualan dan saya harap (danais) itu bisa untuk peningkatan ekonomi dan sosial di DIY," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement