Rabu 21 Jul 2021 13:51 WIB

Pemda DIY: Pelonggaran PPKM Baru Bisa Dilakukan 26 Juli

Seluruh destinasi wisata di DIY juga ditutup selama PPKM darurat.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Baliho informasi pembatasan pedagang di Pasar Kranggan, Yogyakarta, Ahad (11/7). Selama PPKM Darurat pedagang di pasar tumpah sisi Utara Pasar Kranggan ditutup sementara. Hal ini untuk mencegah kerumunan saat upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Baliho informasi pembatasan pedagang di Pasar Kranggan, Yogyakarta, Ahad (11/7). Selama PPKM Darurat pedagang di pasar tumpah sisi Utara Pasar Kranggan ditutup sementara. Hal ini untuk mencegah kerumunan saat upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelaksanaan PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyebut, aturan selama perpanjangan PPKM darurat ini tetap sama dengan yang diterapkan pada 3-20 Juli kemarin.

Kepala Bagian Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji mengatakan, substansi larangan selama perpanjangan PPKM darurat ini juga masih sama dengan yang sebelumnya. Sehingga, pelonggaran terkait larangan-larangan selama PPKM darurat baru dapat dilonggarkan setelah selesainya penerapan perpanjangan PPKM darurat.

"Substansi larangan masih sama, pelonggaran baru dapat dilakukan tanggal 26 jika kasus (Covid-19) mengalami penurunan," kata Ditya kepada wartawan dalam pesan tertulisnya, Rabu (21/7).

Walaupun begitu, Pemda DIY juga sudah mengeluarkan aturan terkait perpanjangan PPKM darurat ini melalui Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 19/INSTR/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di DIY. Dalam Ingub ini, disebutkan bahwa restoran, kafe, maupun warung makan diperbolehkan beroperasi.

Namun, ada pembatasan jam operasional yakni sampai pukul 20.00 WIB dan tidak diperbolehkan melayani makan/minum di tempat (dine in). Begitu pun dengan supermarket, pasar tradisional hingga toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari juga diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

"Sejak awal warung makan pada PPKM darurat tidak pernah ditutup, hanya boleh take away, tidak boleh makan di tempat. Pada PPKM level 4 yang berlaku saat ini, peraturan masih sama," ujarnya.

Dalam Ingub Nomor 19 tersebut, kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga ditiadakan, seperti hajatan. Seluruh destinasi wisata di DIY juga ditutup selama PPKM darurat, termasuk fasilitas umum lainnya.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di DIY juga dilaksanakan secara daring. Begitu pun dengan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam Ingub tersebut.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement