Rabu 21 Jul 2021 15:20 WIB

Penutupan Wisata Gunung Bromo dan Semeru Diperpanjang

Penutupan wisata Bromo dan pendakian Semeru akan berlangsung hingga 25 Juli 2021.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Wisatawan mendaki ke kawah Gunung Bromo di Probolinggo, Jawa Timur, Ahad (13/6/2021). Sehubungan dengan perayaan Yadnya Kasada 2021 yang digelar secara tertutup, kawasan wisata Gunung Bromo akan ditutup sementara mulai 24-26 Juni 2021.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Wisatawan mendaki ke kawah Gunung Bromo di Probolinggo, Jawa Timur, Ahad (13/6/2021). Sehubungan dengan perayaan Yadnya Kasada 2021 yang digelar secara tertutup, kawasan wisata Gunung Bromo akan ditutup sementara mulai 24-26 Juni 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS) kembali memperpanjang jadwal penutupan wisata Bromo dan pendakian Semeru. Hal ini tertera dalam surat edaran dengan nomor PG.20/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BB TNBTS, Novita Kusuma Wardani mengatakan, jadwal penutupan wisata Bromo dan pendakian Semeru akan berlangsung hingga 25 Juli 2021. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan perpanjangan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

"(Perpanjangan ini) Memperhatikan arahan dan pernyataan Presiden RI tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19," kata Novita dalam surat edaran, Rabu (21/7).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PPKM darurat, dari yang seharusnya berakhir 20 Juli ini menjadi 25 Juli mendatang. Ada beberapa pertimbangan yang melandasi perpanjangan PPKM darurat ini, termasuk memastikan laju penurunan keterisian tempat tidur rumah sakit dan penurunan angka kasus harian Covid-19.

Presiden Jokowi memang tidak secara lugas menyebutkan bahwa PPKM darurat diperpanjang. Namun dia menyampaikan, pembukaan sektor ekonomi secara bertahap baru akan dimulai pada 26 Juli 2021 mendatang, dengan syarat adanya perbaikan pengendalian Covid-19. Artinya sampai periode tersebut, seluruh aturan PPKM darurat masih berlaku.

Jokowi menyebutkan, pelaksanaan PPKM darurat sejak 3 Juli lalu adalah kebijakan yang tak bisa dihindari. Menurutnya, langkah ini diambil demi menurunkan penularan Covid-19 yang sempat melonjak signifikan dan menghindari lumpuhnya fasilitas kesehatan akibat over-capacity.

"Namun Alhamdulillah, kita bersyukyur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed di rumah sakit mengalami penurunan," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Bogor, Selasa (20/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement