Jumat 23 Jul 2021 18:12 WIB

Polda Jawa Tengah Perpanjang Penutupan 27 Pintu Keluar Tol

27 pintu gerbang keluar tol di Jateng yang ditutup diperpanjang hingga 25 Juli.

Polisi dan petugas Dinas Perhubungan memeriksa dokumen syarat melakukan perjalanan pengemudi yang keluar tol saat dilakukan Penyekatan Kendaraan di Pintu Tol Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (22/7/2021). Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah sejak dilakukan penyekatan di pintu tol jumlah kendaraan yang masuk ke Jateng turun hingga 48,6 persen atau sekitar 17.857 kendaraan dari sebelum ditutup sekitar 36.706 kendaraan, sedangkan jumlah kendaraan keluar dari pintu tol dari sekitar 24.414 kendaraan turun menjadi 16.130 kendaraan atau 39 persen.
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Polisi dan petugas Dinas Perhubungan memeriksa dokumen syarat melakukan perjalanan pengemudi yang keluar tol saat dilakukan Penyekatan Kendaraan di Pintu Tol Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (22/7/2021). Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah sejak dilakukan penyekatan di pintu tol jumlah kendaraan yang masuk ke Jateng turun hingga 48,6 persen atau sekitar 17.857 kendaraan dari sebelum ditutup sekitar 36.706 kendaraan, sedangkan jumlah kendaraan keluar dari pintu tol dari sekitar 24.414 kendaraan turun menjadi 16.130 kendaraan atau 39 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Syafirudin menyebutkan pihaknya telah memperpanjang penutupan 27 titik pintu keluar tol di wilayah Jateng hingga 25 Juli 2021.

Kebijakan tersebut sesuai hasil rapat yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjahitan, pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV pintu keluar tol ditutup selama lima hari atau hingga tanggal 25 Juli, kata Dirlantas, melalui rilisnya yang diterima, di Solo, Jateng, Jumat.

"Ada 27 pintu gerbang keluar tol di Jateng yang ditutup diperpanjang waktunya hingga 25 Juli mendatang," kata Dirlantas.

Dirlantas mengatakan cara penindakan tetap sama, seperti yang dilaksanakan sebelumnya pada 16 hingga 22 Juli dan kini diperpanjang hingga 25 Juli mendatang. Untuk kendaraan baik sektor esensial maupun kritikal diperlakukan sama.

Dirlantas menjelaskan pihaknya akan memberlakukan sama, baik untuk ensesial dan kritikal, apabila tidak bisa menunjukkan surat keterangan kerja dari masing-masing kantornya dan tidak ada surat antigen atau PCR hasil negatif serta ditambah surat vaksin, maka kendaraan akan diputar balik.

"Kami tidak bisa memberikan izin masuk yang bersangkutan tanpa dilengkapi surat surat yang dimaksud. Kendaraan akan diputar balikan," katanya.

Dia menjelaskan sebanyak 27 pintu keluar tol di Jateng akan dijaga dari seluruh anggota baik Satuan Brimob, Samapta dan satuan lainnya akan membantu dalam pelaksanaannya.

Pelaksanaan berjalan sesuai yang diharapkan hingga Jumat ini jumlah kendaraan yang sudah diputar balikan karena tidak bisa menunjukan surat yang dimaksud, hampir 62 ribu kendaraan se-Jateng.

Kendati demikian, pihaknya mengimbau masyarakat khususnya para pekerja tolong lengkapi surat-suratnya selengkap-lengkapnya selama masa PPKM. Sehingga, memudahkan petugas dalam melaksanakan dalam kegiatan pengecekan nanti.

Selain itu, pihaknya juga berharap para sopir truk yang memuat bahan-bahan ensesial dan kritikal meminta kepada kepada petugas untuk dipasang stiker warna biru dan merah sehingga saat pemeriksaan tidak diperiksa lagi oleh anggota.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement