Senin 26 Jul 2021 08:52 WIB

Penutupan Wisata Bromo dan Pendakian Semeru Diperpanjang

Penutupan wisata Bromo diperpanjang sampai waktu yang belum ditentukan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Wisatawan mendaki ke kawah Gunung Bromo di Probolinggo, Jawa Timur, Ahad (13/6/2021). Sehubungan dengan perayaan Yadnya Kasada 2021 yang digelar secara tertutup, kawasan wisata Gunung Bromo akan ditutup sementara mulai 24-26 Juni 2021.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Wisatawan mendaki ke kawah Gunung Bromo di Probolinggo, Jawa Timur, Ahad (13/6/2021). Sehubungan dengan perayaan Yadnya Kasada 2021 yang digelar secara tertutup, kawasan wisata Gunung Bromo akan ditutup sementara mulai 24-26 Juni 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Penutupan kegiatan wisata Bromo dan pendakian Semeru diperpanjang sampai waktu yang belum ditentukan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat mengenai PPKM Level 3-4.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS), Novita Kusuma Wardani mengatakan, penutupan kegiatan wisata Bromo dan pendakian Semeru dilatarbelakangi arahan dan serta pernyataan Presiden RI. Pemerintah pusat telah menegaskan adanya perpanjangan kebijakan PPKM Level 3-4 sampai 2 Agustus 2021.

"Maka, penutupan objek dan daya tarik wisata alam di kawasan Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru diperpanjang sampai pengumuman lebih lanjut," ucap Novita dalam surat pengumuman nomor PG.22/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/7/2021, Senin (26/7).

Meskipun terjadi penutupan, anggota BB TNBTS tetap melakukan siaga penjagaan di lima pintu masuk. Yakni, di Coban Trisula Malang, Penanjakan Pasuruan dan Tengger Laut Pasar Probolinggo. Kemudian juga di Ranupani, Sentral Senduro Lumajang dan patroli di lokasi.

Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan, BB TNBTS, Sarif Hidayat mengungkapkan, setidaknya ada 75 orang dibantu relawan ditugaskan untuk menjaga pintu masuk. Bahkan, terdapat bantuan sejumlah anggota TNI dan Polri di Coban Trisula dan Sentral Senduro. "Ini karena merupakan perlintasan sehingga dibantu TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP," jelasnya.

Sarif tak menampik, ada sejumlah wisatawan yang mencoba masuk berlibur di kawasan TNBTS selama PPKM berlangsung. Namun para petugas telah berupaya mencegah percobaan tersebut dengan cara persuasif.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. Hanya, presiden memilih melonggarkan beberapa aturan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi skala kecil.

Sejumlah penyesuaian atau pelonggaran bertahap yang akan berlaku per Senin (26/7) besok, antara lain:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00 sore.

"Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda," ujar Jokowi.

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00 malam. Pengaturan teknisnya diatur pemda.

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

"Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait," kata Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement