Rabu 04 Aug 2021 14:57 WIB

DIY Salurkan Bantuan Rp 16,45 Miliar ke 115 Koperasi

Kriteria penerima bantuan merupakan anggota koperasi yang telah berbadan hukum.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Kepatihan Yogyakarta.
Foto: Yusuf Assidiq
Kepatihan Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mulai menyalurkan bantuan bagi pelaku usaha terdampak PPKM darurat dan PPKM level 4. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) DIY, Srie Nurkyatsiwi mengatakan, bantuan ini disalurkan dalam bentuk uang kepada 115 koperasi di DIY.

Setidaknya, dana yang disalurkan mencapai Rp 16,45 miliar. Bantuan yang disalurkan melalui koperasi ini sebagai pinjaman kepada anggota koperasi yang terdampak PPKM.

"Klaster yang terdampak langsung PPKM seperti kawasan pariwisata, kawasan pasar dan PKL, hingga nelayan yang tersebar di lima kabupaten/kota se-DIY," kata Siwi dalam keterangan resminya, Rabu (4/8).

Bantuan ini, kata Siwi, diberikan dengan bunga rendah yakni tiga persen per tahun. Jangka waktu peminjaman sendiri enam bulan setelah PPKM berakhir. "Dana tersebut akan dikembalikan kepada koperasi agar bisa disalurkan kepada anggota koperasi lain yang membutuhkan," ujarnya.

 

Siwi menjelaskan, kriteria penerima bantuan ini merupakan anggota koperasi yang telah berbadan hukum, memiliki alamat kantor dan struktur kepengurusan yang jelas, dan memiliki NIK. Selain itu, penerima juga sudah terdaftar di SiBakul Jogja dan sudah mendapat rekomendasi dari instansi pembina masing-masing koperasi.

Selain itu, dana keistimewaan (danais) juga sudah mulai disalurkan ke 392 kelurahan/desa se-DIY dengan total dana sebesar Rp 22,6 miliar. Danais yang disalurkan ini dalam bentuk bantuan keuangan khusus (BKK) dengan masing-masing kelurahan/desa menerima Rp 50 juta hingga Rp 145 juta.

"Bantuan ini diperuntukkan bagi penanganan Covid-19 di masing-masing kelurahan berupa sembako untuk warga yang isoman, operasional satgas Covid-19 di tingkat kelurahan, sarpras penunjang, operasional shelter, dan pemulasaraan jenazah Covid-19," jelas Siwi.

Seperti diketahui, Paniradya Pati Paniradya Keistimewaan DIY, Aris Eko Nugroho mengatakan, besar kecilnya danais yang disalurkan per kelurahan disesuaikan dengan beberapa faktor. Mulai dari faktor adanya Jaga Warga, jumlah RT pada suatu kelurahan dan banyaknya yang melakukan isolasi mandiri (isoman).

Paling rendah, katanya, per kelurahan akan menerima Rp 50 juta dan paling tinggi Rp 145 juta. "Jika semuanya lancar, harusnya awal Agustus 2021 sudah selesai," kata Aris belum lama ini.

Agar danais ini dapat segera disalurkan, pemerintah di tingkat kelurahan/desa harus melakukan perubahan terhadap APBDes. Sebab, perubahan APBDes menjadi salah satu aturan agar danais dapat dicairkan untuk penanganan Covid-19 di kelurahan.

Untuk itu, ia berharap agar pemerintah di tingkat kelurahan dapat segera melakukan perubahan guna mempercepat tersalurkannya danais untuk penanganan Covid-19. Pasalnya, kecepatan penyaluran danais ini tergantung dari kecepatan pemerintah kelurahan dalam melakukan perubahan APBDes.

Di masa PPKM level 4 saat ini, kondisi penyebaran Covid-19 di DIY masih mengkhawatirkan dengan penambahan kasus harian yang masih tinggi. Dengan adanya penyaluran danais ini, percepatan penanganan Covid-19 dapat dilakukan.

Percepatan ini, dinilai Aris tergantung dari masing-masing kelurahan. Mulai dari pemulasaraan jenazah, operasional shelter, bantuan sembako, penguatan satgas Covid-19, hingga edukasi.

"Danais ini nantinya masuk APBD kelurahan sebagai pendapatan belanja kelurahan. Misalnya untuk isoman, kan desa koordinasi dengan puskesmas secepatnya," kata Aris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement