Kamis 05 Aug 2021 05:15 WIB

Penyaluran Santunan Covid-19 Jatim Tahap Dua Terhambat PPKM

Kasus kematian akibat Covid-19 di Jawa Timur menjadi yang tertinggi secara nasional.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Penyaluran Santunan Covid-19 Jatim Tahap Dua Terhambat PPKM (ilustrasi).
Foto: AP/Achmad Ibrahim
Penyaluran Santunan Covid-19 Jatim Tahap Dua Terhambat PPKM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kepala Dinas Sosial Jatim, Alwi mengatakan, pihaknya telah menyalurkan santunan kematian Covid-19 sebesar Rp5 juta kepada 2.136 ahli waris. Penyaluran tersebut masuk pada tahap pertama.

Pemberian santunan, kata Alwi, dilakukan secara bertahap setelah pihaknya melakukan asesmen data. "Tahap pertama sudah tercover," ujarnya, Rabu (4/8).

Sementara untuk tahap kedua, kata Alwi, hingga saat ini belum bisa dicairkan. Penyaluran tahap kedua diakuinya terhambat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan sejak 3 Juli hingga 9 Agustus 2021.

"Untuk tahap dua belum karena kita masih dalam rangka PPKM. Mungkin bantuan itu masih berkaitan dengan PPKM itu," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus kematian akibat Covid-19 di Jawa Timur menjadi yang tertinggi secara nasional. Kementerian Sosial (Kemensos) memang telah menghentikan santunan untuk para ahli waris korban Covid-19. Namun Pemprov Jatim berinisiatif memberikan santunan melalui Dinas Sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement