Kamis 05 Aug 2021 12:58 WIB

Legislator: Kaji Ulang Aturan Swab PCR untuk Perjalanan

Hal ini lantaran belum meratanya laboratorium pemeriksaan hasil uji PCR di sejumlah d

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR Covid-19 kepada warga di Lokasi Swab PCR Puskesmas Kecamatan Gambir, Jakarta, Jumat (23/7). Pemerintah terus menggeber pengetesan dan penelusuran atau testing dan tracing untuk menekan rasio kasus positif di Indonesia. Langkah tersebut dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 saat ini.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR Covid-19 kepada warga di Lokasi Swab PCR Puskesmas Kecamatan Gambir, Jakarta, Jumat (23/7). Pemerintah terus menggeber pengetesan dan penelusuran atau testing dan tracing untuk menekan rasio kasus positif di Indonesia. Langkah tersebut dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 saat ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi V DPR, Syarief Abdullah Alkadrie, mendesak pemerintah pusat mengkaji ulang aturan Swab PCR. Khususnya, sebagai syarat perjalanan jarak jauh untuk masyarakat yang hendak berpergian dengan pesawat terbang ataupun kereta api. 

Hal tersebut lantaran belum meratanya laboratorium pemeriksaan hasil uji PCR di sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia. "Perlu dipikirkan dan kasihan juga daerah-daerah yang belum memiliki laboratorium uji hasil swab PCR tersebut," kata Abdullah, Kamis (5/8).

Selain itu, Abdullah mengatakan, harga yang dipatok untuk Swab PCR terbilang cukup mahal sehingga membuat biaya perjalanan semakin tinggi. Hasil PCR juga dinilai memakan waktu yang tidak sebentar.

"Rentang waktu dari pengambilan sampel hingga hasilnya lumayan lama, bisa 12 jam bahkan 36 jam. Kalau ingin 6 jam harganya juga lebih mahal," ucapnya.

Legislator asal dapil Kalimantan Barat 1 ini menilai rentang waktu yang lama keluarnya juga dinilai tidak efektif dalam  menekan penyebaran Covid 19.  

Alasannya, bisa saja masyarakat tersebut terpapar beberapa jam usai melakukan test swab PCR sementara hasil testnya negatif dan tetap berpergian. Apalagi, banyak ditemukan surat Swab PCR palsu.

Abdullah menyarankan, untuk menggantikan syarat berpergian dengan pesawat dan kereta api, pemerintah cukup dengan swab antigen. "Kalau swab antigen semua daerah bisa melakukannya, biaya murah dan hasilnya cepat. Tetapi, Swab Antigen ini harus dilakukan di bandara atau stasiun kereta api, dengan waktu beberapa jam sebelum keberangkatan," sarannya.

Abdullah menambahkan, lebih efektif lagi pemerintah di bandara atau stasiun kedatangan harus melaksanakan Swab PCR secara acak. "Sampel diambil secara acak di bandara kedatangan. Ini saya rasa jauh lebih baik menekan penyebaran Covid 19 ini, dengan menekankan penumpang patuh pada protokol kesehatan," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement