Kamis 05 Aug 2021 15:45 WIB

Masyarakat Diminta Waspada Penyalahgunaan Data Kartu Vaksin

NIK dapat disalahgunakan menjadi jaminan pinjaman online pihak tak bertanggungjawab.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Petugas memeriksa cetakan kartu sertifikat vaksinasi COVID-19 pesanan warga saat kegiatan vaksinasi COVID-19 massal di Denpasar, Bali, Selasa (3/8/2021). Jasa cetak Surat Keterangan Vaksinasi COVID-19 tersebut dijual dengan harga Rp25 ribu per buah.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Petugas memeriksa cetakan kartu sertifikat vaksinasi COVID-19 pesanan warga saat kegiatan vaksinasi COVID-19 massal di Denpasar, Bali, Selasa (3/8/2021). Jasa cetak Surat Keterangan Vaksinasi COVID-19 tersebut dijual dengan harga Rp25 ribu per buah.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pegiat keamanan jaringan (network security) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Nikko Enggaliano Pratama berpendapat, saat pemegang kartu vaksin Covid-19 memberikan data kepada penyedia jasa cetak, otomatis data identitas diri akan diketahui pihak ketiga. Bukan tidak mungkin ada indikasi dalam penyalahgunaan data dari sertifikat vaksin. Pasalnya, dalam sertifikat tersebut juga tertera NIK.

"Saat kita memberikan sertifikat vaksin kita yang berisi NIK dan data diri lain, kalau tidak hati-hati bisa disalahgunakan. Karena NIK dan data diri harus benar-benar dijaga dengan baik," ujarnya, Kamis (5/8).

Ancaman penyalahgunaan data saat NIK diketahui pihak ketiga, lanjut Nikko, bisa terjadi saat seseorang membuat kata sandi sosial media, maupun PIN perbankan atau sejenisnya. Ia mengatakan, banyak masyarakat yang menggunakannya kata sandi yang mudah diingat dan dekat dengan pribadi seseorang. Misalnya, pola nama dan tanggal lahir. Hal ini bisa dengan mudah ditebak dalam NIK.  

"Banyak ancaman yang akan terjadi dalam penyalahgunaan data. Saat kata sandi mudah ditebak, NIK dapat dijadikan jaminan pinjaman online (pinjol) dan banyak ancaman lainnya," ujarnya.

Tak hanya itu, Nikko juga beranggapan adanya jasa pembuatan kartu vaksin membuat peluang bisnis mencetak kartu vaksin secara ilegal. Dengan kata lain, bagi seseorang yang belum tervaksin, kartu vaksin bisa dengan mudah didapat. Dengan modal desain dan data sertifikat vaksin yang sudah diterima sebelumnya.

"Karena keterbatasan internet di Indonesia masih belum merata dan banyak yang belum memahami, membuat beberapa individu kesulitan dalam melakukan akses ke situs Peduli Lindungi untuk melihat sertifikatnya. Hal-hal seperti ini yang kemudian mendorong peluang bisnis untuk membuat kartu vaksin," kata dia.

Ia pun meminta masyarakat berhenti untuk menormalisasi proses pencetakan sebuah dokumen, agar proses fotokopi data yang berbelit untuk pemberkasan cepat hilang. Seharusnya, kata dia, dengan branding 4.0 semuanya harus bisa di satu titik tumpu saja. Artinya hanya membutuhkan satu kartu ataupun satu nomor unik untuk semua proses.

"Selain itu saat pemberkasan ataupun mengurus apapun hanya perlu 1 kartu dan semua data dapat muncul, untuk mempermudah masyarakat kita, juga agar dompet tidak terlalu tebal berisi kartu cetak," ujarnya.

Seperti diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat untuk perjalanan jauh. Baik dalam negeri maupun luar negeri. Sertifikat ini dapat dibawa sebagai bukti telah menerima vaksin Covid-19. Kebijakan itu berlaku selama penerapan PPKM. Namun, seiring program berjalan, tak sedikit pula masyarakat yang memanfaatkan sertifikat vaksin untuk dicetak menjadi kartu seperti KTP atau kartu ATM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement