Kamis 05 Aug 2021 16:01 WIB

Kota Malang Bebaskan Retribusi Pelayanan Pasar

Kebijakan ini diharapkan dapat memberi semangat serta rasa tenang para pedagang.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Pedagang menunggui barang jualannya saat penerapan sistem lapak ganjil genap di Pasar Klojen, Malang, Jawa Timur, Kamis (14/5/2020). Penerapan sistem lapak ganjil genap tersebut mulai diberlakukan saat masa Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) di kawasan Malang Raya yakni Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Pedagang menunggui barang jualannya saat penerapan sistem lapak ganjil genap di Pasar Klojen, Malang, Jawa Timur, Kamis (14/5/2020). Penerapan sistem lapak ganjil genap tersebut mulai diberlakukan saat masa Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) di kawasan Malang Raya yakni Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, akan memberikan pembebasan retribusi pelayanan pasar pada 2021. Kebijakan ini diberikan dalam rangka memproteksi dampak PPKM Level 4 yang berkepanjangan.

Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan, kebijakan pembebasan retribusi pelayanan pasar sebenarnya sudah diwacanakan sejak awal. Bahkan, saat kebijakan PPKM Darurat mulai diberlakukan di Kota Malang.

Menurut Sutiaji, pemkot telah memprediksi akan ada penurunan aktivitas perdagangan di pasar rakyat selama PPKM berlangsung. Oleh sebab itu, pemerintah meluncurkan kebijakan pembebasan retribusi dengan harapan dapat memberi kelonggaran kepada para pedagang.

"Karena mereka mengalami himpitan situasi pandemi dan ini diharapkan dapat memberi semangat serta rasa tenang para pedagang untuk beraktivitas usaha," kata Sutiaji di Kota Malang, Kamis (5/8).

Saat ini, lanjut dia, Rancangan Peraturan Wali Kota (Rapenwal) tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar sudah dalam tahap finalisasi, Kamis (5/8). Adapun berdasarkan ketentuan Pasal  63 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, pemerintah dapat memberikan pembebasan retribusi daerah kepada wajib retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu.

Kebijakan ini bisa diambil mengingat Kota Malang tengah berada dalam kondisi pandemi Covid-19. Menurut Sutiaji, berdasarkan aturan pembebasan retribusi daerah meliputi pembebasan atas pokok retribusi pelayanan pasar. Kemudian juga mengenai pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.  

"Lalu juga meliputi pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan hanya khusus untuk pelayanan persampahan atau kebersihan di pasar," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement