Jumat 06 Aug 2021 06:35 WIB

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Aset Daerah

Di Jatim, saat ini terdapat sejumlah 4.437 bidang tanah.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Dwi Murdaningsih
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.
Foto: Antara/Irfan Anshori
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong percepatan sertifikasi dan pengamanan aset daerah, meskipun masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Khofifah mengakui, di Jatim proses sertifikasi aset daerah masih menjadi PR bersama, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota.

"Jadi saya rasa semangat untuk saling menguatkan, mengingatkan, monitoring dalam rangka mengawal proses percepatan sertifikasi dan pengamanan aset daerah di seluruh Jatim harus terus kita lakukan," kata Khofifah di Surabaya (5/8).

 

Terkait aset tanah milik Pemprov Jatim, Khofifah mengungkapkan, saat ini terdapat sejumlah 4.437 bidang tanah. Rinciannya sebanyak 3.257 atau setara 73,40 persen bidang berupa tanah matang, 627 atau 14,13 persen bidang berupa tanah irigasi, dan 553 atau sekitar 12,47 persen bidang berupa tanah jalan. 

 

"Dari keseluruhan data tersebut, sebanyak 1.906 bidang tanah telah tersertifikat. Sedangkan program tahun 2021 saat ini sebanyak 749 bidang sedang dalam proses di BPN, dan 32 bidang telah terbit sertifikatnya. Diharapkan seluruh bidang tanah tuntas tersertifikasi tahun 2023," ujar Khofifah.

 

Khofifah menambahkan, untuk target sertifikasi aset tanah milik Pemprov Jatim direncanakan akan selesai pada 2023 dengan jumlah total sebanyak 2.425 bidang. Khusus di 2021, Pemprov Jatim menargetkan 1.039 bidang tanah rampung tersertifikat. Kemudian di 2022 sebanyak 900 bidang tanah yang ditargetkan tersertifikat, dan 2023 sejumlah 435 bidang tanah.

 

"Jadi terkait proses percepatan sertifikasi aset tanah ini, saya rasa para bupati/ wali kota pasti sudah mengikhtiarkan dan membutuhkan support anggaran untuk bisa melakukan proses pengukuran, proses pemeriksaan lahan, kemudian sertifikasi dan seterusnya," kata dia.

 

Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah III KPK RI Brigjen pol Bahtiar Ujung Purnama meminta kepala daerah bersama BPKAD melakukan identifikasi ulang terkait aset-aset daerah yang dimiliki. Hal itu untuk dapat mencapai kesepakatan bersama terkait sertifikasi aset daerah yang bersih.

 

Menurutnya, hal ini penting karena selama ini sudah berganti-ganti kepala daerah dan berganti pejabat yang diberi tanggung jawab menyelesaikan sertifikasi aset daerah, namun permasalahan tak kunjung usai. "Coba diidentifikasi ulang dengan jumlah yang ada. Semoga dengan ini bisa memastikan kembali jumlah dari aset-aset yang dimiliki sehingga di tahun 2023 nanti sesuai kesepakatan kita bersama semuanya clear," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement