Rabu 11 Aug 2021 15:26 WIB

Permudah Perizinan, Kota Malang Jalankan Sistem OSS

Tingkat keberhasilan dari sistem OSS pada angka 83 persen.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Wali Kota Malang, Sutiaji.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Wali Kota Malang, Sutiaji.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko secara daring. Sistem ini bertujuan untuk memudahkan perizinan sebuah usaha atau dalam berinvestasi di Indonesia.

Berdasarkan pengujian yang dilakukan, tingkat keberhasilan dari sistem OSS pada angka 83 persen dan 17 persen lainnya masih dalam tahap penyesuaian. Mengenai  OSS, Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan, sistem ini sebenarnya sudah lama berjalan di daerahnya.

"Cuma ini kan launching dari pusat.  Ini berbasis risiko jadi dipilah menjadi tiga, ada risiko rendah, ada risiko sedang, ada risiko tinggi atau berat," kata Sutiaji.

Selama ini, kata Sutiaji, Kota Malang belum banyak yang berisiko sedang dan tinggi. Paling banyak yang memiliki risiko rendah. Jika risiko rendah, maka hanya mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

OSS telah dibentuk sejak Maret 2021 yang dikerjakan oleh Indosat pasca-penandatangan PP sebagai implementasi dari Undang-Undang. Sistem ini mencakup 70 undang-undang khususnya Undang-Undang Cipta Kerja, 47 PP, Perpres, dan Permen dan melibatkan hampir seluruh stakeholder cipta kerja yang ada.

Presiden RI Joko Widodo menilai, Undang-Undang Cipta Kerja akan mendukung upaya pencegahan pemberantasan korupsi. Hal ini jelas bisa terjadi karena dilaksanakan dengan menyederhanakan dan memotong serta mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik. Hal ini termasuk pungutan liar (pungli) juga dapat dihilangkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement