Sabtu 14 Aug 2021 07:54 WIB

Penumpang KA di Jember Turun Hingga 87,3 Persen Selama PPKM

Selama PPKM, KAI Daop 9 Jember mengoperasikan tiga kereta jarak jauh dan lokal

Penjaga perlintasan menghentikan kendaraan ketika sebuah kereta api melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Bedadung, Pakusari, Jember, Jawa Timur, Selasa (5/6).
Foto: Antara/Seno
Penjaga perlintasan menghentikan kendaraan ketika sebuah kereta api melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Bedadung, Pakusari, Jember, Jawa Timur, Selasa (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Penumpang kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 9 Jember sepanjang Kabupaten Banyuwangi hingga Pasuruan, Jawa Timur turun hingga 87,3 persen selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 3-9 Agustus 2021.

"Penumpang KA jarak jauh dan KA lokal pada 3-9 Agustus turun hingga 87,3 persen," kata Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal dalam siaran pers, Jumat (13/8).

Selama PPKM, KAI Daop 9 Jember mengoperasikan tiga kereta jarak jauh dan lokal yakni KA Sritanjung relasi Ketapang Banyuwangi -Lempuyangan Yogyakarta, KA Tawangalun relasi Ketapang Banyuwangi-Malang, dan KA Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi-Surabaya.

Ia mengatakan pihaknya mencatat jumlah penumpang KA jarak jauh pada periode 3-9 Agustus sebanyak 3.157 orang, dengan rata-rata penumpang harian sebanyak 451 orang. "Jika dibandingkan dengan rata-rata penumpang harian KA jarak jauh dan lokal di bulan Juni 2021 yang sebanyak 24.800 orang, maka penumpang KA jarak jauh dan lokal pada 3-9 Agustus 2021 turun hingga 87,3 persen," tuturnya.

Menurutnya penumpang KA yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket kereta api akan dikembalikan 100 persen. "Pada masa PPKM periode 3-9 Agustus 2021 terdapat sebanyak 140 penumpang yang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan, sehingga uang tiket dikembalikan 100 persen," katanya.

PT KAI menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021. Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Broer menjelaskan KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA lokal sebagai upaya bentuk penerapan protokol kesehatan salah satunya physical distancing.

"Penumpang juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," ujarnya.

Ia mengatakan KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api. "Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," katanya.

 

\

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement