Senin 23 Aug 2021 04:57 WIB

Putusan, Juliari akan Dihadirkan Virtual dari Rutan KPK

KPK berharap analisa yuridis tim JPU KPK akan diambil alih Majelis Hakim.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo mengatakan mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara akan dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang pembacaan putusan. (Foto: Juliari Batubara menghadiri sidang secara virtual)
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo mengatakan mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara akan dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang pembacaan putusan. (Foto: Juliari Batubara menghadiri sidang secara virtual)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo mengatakan mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara akan dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang pembacaan putusan. "Oleh Humas KPK, akan disiarkan live streaming," ujar Bambang dalam keterangannya, Ahad (22/8).

Rencananya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek pada Senin (23/8) sekitar pukul 10.00 WIB. “Ketua Majelis Hakim yang sekaligus sebagai Ketua PN Jakarta Pusat, Bapak M. Damis, Insya Allah besok Senin (23/8), agenda persidangan terrdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim diperkirakan jam 10.00 WIB," kata dia.

Baca Juga

KPK optimistis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sesuai dengan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Kami yakin dan optimis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan Majelis Hakim,"kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali mengatakan, KPK tentu berharap analisa yuridis tim JPU KPK akan diambil alih Majelis Hakim sehingga Juliari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. JPU KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

 

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjatuhkan hukuman berat untuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. "Sangat optimis (Juliari) dihukum berat bahkan di atas tuntutan jaksa 11 tahun," kata Boyamin saat dikonfirmasi.

Menurut Boyamin, Majelis Hakim akan memberikan hukuman antara 15 hingga 20 tahun penjara kepada Juliari. "Harapan saya, seumur hidup,” kata Boyamin.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement