Selasa 24 Aug 2021 05:01 WIB

Peserta Seleksi Calon ASN Wajib Swab Sebelum Ikuti SKD

Peserta seleksi ASN di Jawa-Bali wajib sudah melakukan vaksinasi dosis pertama.

Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) wajib melakukan swab test RT PCR atau rapid test antigen COVID-19 untuk mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). (Foto Ilustrasi: Seleksi Kompetensi Dasar Calon Aparatur Sipil Negara)
Foto: Abdan Syakura
Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) wajib melakukan swab test RT PCR atau rapid test antigen COVID-19 untuk mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). (Foto Ilustrasi: Seleksi Kompetensi Dasar Calon Aparatur Sipil Negara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) wajib melakukan swab test RT PCR atau rapid test antigen COVID-19 untuk mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti tes SKD.

Aturan itu tertuang dalam surat dengan nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Senin (23/8). Persyaratan tersebut sesuai dengan Surat Rekomendasi Ketua Satgas (Satuan Tugas) COVID-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021.

Baca Juga

Selain melakukan tes usap, khusus peserta seleksi CASN di Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan untuk sudah melakukan vaksinasi, dan minimal memperoleh dosis pertama. Seluruh peserta juga diwajibkan untuk menerapkan 3M ketika mengikuti tes, yaitu menggunakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian terluar (double mask), menjaga jarak minimal satu meter, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di laman sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Sebagai implementasi protokol kesehatan, ruang kegiatan maksimal diisi dengan persentase sebesar 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021. Kemudian, akan dilakukan penyemprotan desinfektan secara berkala, khususnya setiap pergantian sesi. 

Berdasarkan pembagian sesi seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi Non-Guru Formasi Tahun 2021, pelaksanaan tes SKD CPNS akan berlangsung dengan durasi selama 100 menit per sesi. Dalam satu hari akan dilangsungkan dua hingga empat sesi, tergantung pada lokasi dan waktu pelaksanaan SKD CPNS.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021. Ketika dihubungi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, untuk informasi lebih lanjut akan diberikan saat konferensi pers terkait pelaksanaan SKD.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement