Selasa 24 Aug 2021 14:59 WIB

KSPI Catat 50 Ribu Buruh sudah ter-PHK Sejak Awal 2021 

'Industri yang terkena PHK adalah tekstil, garmen, sepatu,' kata presiden KSPI.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ratna Puspita
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat kurang lebih 50 ribu buruh yang ter-PHK sejak awal tahun 2021. (Foto: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat kurang lebih 50 ribu buruh yang ter-PHK sejak awal tahun 2021. (Foto: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat kurang lebih 50 ribu buruh yang ter-PHK sejak awal tahun 2021. Data ini termasuk sebagian besar dari buruh yang ter-PHK tersebut akibat pandemi Covid-19 yang masih berlanjut dan kasus PHK yang tidak terkait langsung dengan Covid-19. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengingatkan dampak PHK sudah banyak terjadi di berbagai daerah. "Industri yang terkena PHK adalah tekstil, garmen, sepatu. Salah satu sebabnya adalah permintaan dari luar negeri yang menurun," ujar Said Iqbal dalam konferensi pes virtual, Senin (23/8).

Baca Juga

Dari data yang terkumpul di KSPI dari serikat pekerja tekstil garmen sepatu yang tergabung di SPN, pada Juni 2021 saja telah terjadi PHK sebanyak 12.571 buruh di 13 perusahaan di Tangerang, Bogor, Bandung, Cimahi, dan Jawa Tengah. Dia mencontohkan, produksi sepatu seperti Nike, Adidas, Puma dengan orientasi ekspor setahun terakhir terjadi penurunan karena permintaan menurun. 

Hal yang sama juga terjadi dengan industri tekstil seperti Uniqlo atau H&M. Menurutnya, di Bandung Barat buruh yang di-PHK hampir 7.100 orang dan di Cimahi hampir 4.000 orang. 

Industri lain yang terkena PHK, yaitu pabrik yang memproduksi komponen otomotif dengan orientasi ekspor. Di Purwakarta, ratusan buruh di industri komponen otomotif ter-PHK. 

Kemudian, ribuan karyawan kontrak ter-PHK akibat tidak diperpanjang kontraknya di puluhan pabrik komponen otomotif dan elektronik di kawasan industri Bekasi. "Katakanlah onderdil mobil atau jok mobil karena orderan turun dan kapasitas produksi turun ya terdampak. Itu sudah di PHK masih ratusan buruh yang ter-PHK di komponen otomotif. Karyawan kontrak dipecat. Masih ada pengangguran baru," ujarnya.

Sektor lain yang terdampak adalah industri keramik, farmasi, baja hingga pertambangan. Khusus di industri farmasi terjadi PHK karena adanya penurunan produksi obat non-Covid-19. 

Dia mengatakan, serikat pekerja ASPEK Indonesia melaporkan terjadi PHK di sektor retail, tol, Toserba. Semua berjumlah hampir 8 ribu buruh. Ia merinci seperti di Giant 6.332 buruh, Indosat 700 buruh, JLJ 1000 buruh, Ibis 100 buruh, Phyto Farma 350 buruh, Ramayana 100 buruh, G4S 100 buruh, dan Metropolitan Mall 50 buruh. 

Hingga saat ini, Said Iqbal mengatakan, KSPI belum melihat ada ada investasi baru yang menyerap tenaga kerja. Hal yang terjadi, ia mengatakan, karyawan tetap dipecat kemudian perusahaan merekrut karyawan baru.

“Seolah-olah itu penyerapan tenaga kerja baru. Padahal bukan," terangnya.

Karena itu, KSPI menilai omnibus law UU Cipta Kerja gagal menciptakan lapangan pekerjaan. Sebaliknya, PHK semakin mudah dilakukan. Jika pun ada perekrutan, menurutnya, statusnya diubah menjadi outsourcing atau karyawan kontrak yang tidak memberikan kepastian kerja dan kepastian pendapatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement