REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 171,99 miliar sepanjang semester I 2021. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya terus melacak aset koruptor agar dapat dikembalikan ke kas negara.
"Dalam upaya melakukan asset recovery, KPK terus melacak aset koruptor agar semua aset dapat dikembalikan ke kas negara, termasuk melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara," kata Karyoto dalam konferensi pers daring, Selasa (24/8).
Karyoto menyebut jumlah Rp 171,99 miliar yang dikembalikan ke kas negara itu terdiri dari denda, uang pengganti dan rampasan. Secara perinci, Rp 73,72 miliar berupa pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan.
Kemudian, Rp 11,84 miliar berupa pendapatan denda, dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU. Sementara itu, Rp 85,67 miliar lainnya dari penetapan status penggunaan dan hibah. Tahun sebelumnya, KPK menyetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara yang merupakan bagian dari pemulihan aset sejumlah Rp 100 miliar. Jumlah itu terdiri dari uang denda, uang pengganti, barang rampasan dan hibah.