Selasa 31 Aug 2021 19:42 WIB

Polisi Ringkus Pembobol Toko Rokok Elektrik

Korban mengaku mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 35 juta.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Anggota Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus pencurian yang berlangsung di toko rokok elektrik wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial EP (29) warga Desa Bodaskarangjati, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, berikut sejumlah barang bukti.

Kasus pencurian berawal dari laporan Yohan Prayuda Kusuma (28) warga Kelurahan Ledug, Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, yang mengaku tokonya telah dibobol pencuri.  ''Pencurian terjadi pada malam hari, dengan membongkar paksa kunci toko,'' jelas Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono, Selasa (31/8).

Akibat pencurian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 35 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai tersangka yang tinggal di tempat kost tidak jauh dari lokasi toko. ''Setelah didapatkan indikasi kuat tersangka yang melakukan pencurian, kami melakukan penangkapan tersangka di rumahnya,'' jelasnya.

 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa berbagai peralatan rokok elektrik yang dicuri dari toko tersebut. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 350 ribu yang merupakan hasil penjualan barang curian.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membobol toko korban pada tengah malam dengan cara mencongkel gembok pintu belakang. Dia melakukan seorang diri, setelah melakukan pengamatan kondisi toko selama beberapa hari.

''Tersangka juga diketahui merupakan residivis dan sudah pernah diproses hukum akibat melakukan pencurian. Kasus pencurian yang dilakukan, antara lain di wilayah Kabupaten Cirebon,'' jelasnya.

Terkait kasus ini, AKP Pujiono menyatakan akan menjerat tersangka dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan pasal tersebut, tersangka diancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement