Rabu 01 Sep 2021 14:19 WIB

Layanan Paspor untuk WNI Mulai Normal

Setiap hari, kuota yang dibuka hanya 20 hingga 30 persen dari kuota normal.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Petugas Imigrasi merekam wajah dan sidik jari pemohon pembuatan paspor.
Foto: SYIFA YULINNAS/ANTARA
Petugas Imigrasi merekam wajah dan sidik jari pemohon pembuatan paspor.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, mulai membuka layanan penerbitan atau penggantian paspor untuk umum, khususnya Warga Negara Indonesia (WNI). Kadiv Keimigrasian, Jaya Saputra mengatakan, pihaknya telah membuka kuota antrian penerbitan dan penggantian paspor melalui aplikasi APAPO.

Jaya menyatakan, diberikannya layanan tersebut seiring pemerintah menurunkan PPKM mayoritas kabupaten/ kota di Jawa Timur menjadi level 3. “Sebelumnya tetap ada, namun hanya untuk yang memiliki keperluan mendesak saja. Seperti keperluan berobat atau urusan kenegaraan,” ujar Jaya di Surabaya, Rabu (1/8).

Dengan dibukanya aplikasi antrian APAPO, kata Jaya, maka masyarakat yang selama ini harus menunda keinginannya mendapatkan paspor, bisa mulai mendaftar dan mendatangi kantor imigrasi terdekat. Di Jatim, kata dia, ada sembilan kantor imigrasi yang tersebar di berbagai daerah.

Mulai Surabaya, Tanjung Perak, Malang, Kediri, Madiun, Blitar, Pamekasan, Jember, hingga Ponorogo. Belum lagi Unit Kerja Kantor dan Unit Layanan Paspor (UKK & ULP) yang ada di mall, UPTSA maupun tempat umum lainnya.

“Kami lihat mall sudah mulai buka, maka kami mengeluarkan kebijakan agar pelayanan paspor juga mulai dibuka untuk masyarakat luas,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya masih membatasi jumlah antrian setiap harinya. Jaya melanjutkan, setiap hari, kuota yang dibuka hanya 20 hingga 30 persen dari kuota normal. Tentunya disesuaikan dengan besarnya kantor dan kondisi PPKM di wilayah kerjanya. Hal ini agar penerapan protokol kesehatan masih bisa dilakukan dengan baik.

“Contohnya kalau biasanya Kanimsus Surabaya bisa sampai 100-150 setiap harinya, sekarang kita mulai buka 25-30 orang saja,” kata dia. Selain pelayanan paspor, Jaya menegaskan pengawasan orang asing akan kembali diperketat. Yaitu dengan mengedepankan asas-asas profesional dan humanis.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement