Jumat 03 Sep 2021 15:42 WIB

Pemkot Malang Akui Dana Pemakaman Covid-19 Belum Cair

Proses pencairan uang negara itu harus berbasis Lembar Pertanggungjawaban (LPJ).

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas pemikul jenazah mengenakan alat pelindung diri (APD) memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas pemikul jenazah mengenakan alat pelindung diri (APD) memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, mengakui dana insentif untuk tim pemakaman Covid-19 belum cair. Hal ini diungkapkan setelah Malang Corruption Watch (MCW) melaporkan adanya pembayaran dana insentif yang tidak penuh.

Kendati demikian, Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan, tidak ada penggelapan dana insentif tim pemakaman sebagaimana dilaporkan MCW. "Sampai saat ini belum dibayar itu, karena memang belum dicairkan dananya. Di meja saya itu masih Mei, Juni, Juli, Agustus yang mau dicairkan. Kurang lebih Rp 2 miliar sekian," kata Sutiaji kepada wartawan di Kota Malang, Jumat (3/9).

Menurutnya, proses pencairan uang negara itu harus berbasis Lembar Pertanggungjawaban (LPJ). Jika laporan pemakaman tak kunjung selesai, maka insentif belum bisa dicairkan. Hal ini penting dilakukan demi menghindari permasalahan ketika diaudit oleh BPK.

Selain itu, Sutiaji juga mengungkapkan, pencairan dana yang tertunda dilatarbelakangi adanya keterlambatan laporan dari unit terbawah. Pada tahap ini, penerima dana sebenarnya hanya perlu menyertakan kartu identitas diri.

 

Jika petugas tak kunjung melaporkan hal tersebut, maka pengajuan dana insentif belum bisa dilakukan.  "Jadi yang jelas, tidak ada penggelapan. Kalau (ada dugaan) pungli perlu ada pembuktian," ungkapnya.

Bersamaan dengan kasus ini, Kepala UPT Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang pun dimutasi oleh Pemkot Malang. Yang bersangkutan dipindahtugaskan sebagai Kasi Trantib di Kelurahan Polowijen. Mengenai pemindahan ini, ia menegaskan, karena yang bersangkutan sudah terlalu lama memegang jabatan tersebut.

Sebelumnya, MCW mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) dana insentif petugas pemakaman Covid-19. Lembaga ini menemukan beberapa penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh.

"Atau nilai insentif tidak diberikan secara proporsional dan adil berdasarkan jumlah aktifitas penggalian kubur yang ia lakukan," ungkap tim riset MCW, Miri Pariyas, saat dikonfirmasi, Kamis (2/9).

Dugaan pungli ditemukan di Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing, Kota Malang. Penggali kubur pada dasarnya akan menerima insentif Rp 750 ribu per makam. Namun salah satu penggali kubur melaporkan baru mendapatkan tiga kali pembayaran meskipun total penggaliannya mencapai 11 kali.

Hal serupa juga terjadi di Pemakaman LA Sucipto Blimbing, Kota Malang. Petugas mengaku sudah melakukan penggalian lebih dari 30 makam. Namun saat ini, yang bersangkutan hanya menerima insentif Rp 3 juta.

Selain itu, MCW juga melaporkan dugaan pungli dengan modus syarat adminsitrasi. Nilai insentif sebesar Rp 750 ribu diduga dipotong oleh petugas Satgas Covid-19 sebesar Rp 100 ribu. Sebab itu, setiap petugas hanya menerima insentif sebesar Rp 650 ribu dan baru tiga kali pembayaran dari total penggalian sebanyak 11 kali.  

MCW berpendapat mekanisme penyaluran dana insentif bagi penggali kubur juga tumpang tindih. Proses ini semula diberikan langsung oleh Satgas Covid-19 lalu diambilalih oleh lurah. Hal ini berpotensi melahirkan praktik penyelewengan apalagi bukti kuitansi tidak diserahkan kepada petugas pemakaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement