Senin 06 Sep 2021 18:56 WIB

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Jateng Meningkat

JHT merupakan hak peserta yang bisa diambil apabila kehilangan pekerjaan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Selama pandemi Covid-19, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Tengah mengalami peningkatan, jika dibandingkan dengan klaim program jaminan lainnya.

Kendati begitu, peningkatan yang dimaksud tidak menunjukkan angka yang signifikan dan bahkan masih tidak jauh dari rata-rata pelayanan klaim berbagai program jaminan BPJS Ketenagakerjaan lainnya.

Asisten Deputi Direktur Bidang Umum dan SDM BP Jamsostek Wilayah Jateng-DIY,  Muhamad Riadh yang dikonfimasi  mengungkapkan, memang klaim dari peserta JHT menunjukkan peningkatan selama pandemi Covid-19 yang telah memasuki tahun kedua ini.

Meski tidak memperinci sampai berapa angkanya, ia menyebut peningkatan klaim masih dalam kondisi yang wajar dan tidak sampai ada pengajuan klaim JHT dalam jumlah yang lebih banyak.

“Secara umum, selama pandemi Covid-19, klaim jaminan dari peserta rata-rata tak banyak berubah,” ungkapnya, saat menghadiri peringatan Hari Pelanggan Nasional, yang digelar di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (6/9).

Menurut Riadh, khusus klaim JHT  menunjukkan adanya peningkatan meski tidak signifikan. Karena klaim JHT merupakan hak peserta yang bisa diambil apabila yang bersangkutan sudah kehilangan pekerjaan atau sudah tidak bekerja lagi.

Sepanjang kelengkapan syarat-syarat administrasinya terpenuhi, yang bersangkutan bisa mengambil hak-haknya. “Di luar itu, seperti klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan program jaminan lainnya juga tetap berjalan tetapi volumenya relatif kecil,” lanjutnya.

Di sisi lain, ia juga menyebut hal itu sebagai satu kondisi yang bagus, seperti misalnya JKK. “Sebab apabila JKK sedikit, berarti para pekerja relatif telah mengedepankan keamanan dan berupaya jangan sampai terjadi kecelakaan kerja,” tegasnya.

Terkit dengan peringatan Hari Pelanggan Nasional, Riadh menyampaikan, BPJS ketenagakerjaan sebagai operator berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dalam hal ini baik peserta maupun calon peserta.

Ia mencontohkan, di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan pelayanan nonfisik, sebagai salah satu upaya untuk membantu menekan risiko penularan Covid-19.

Jadi peserta bisa mengetahui bahwa untuk mengambil/mengklaim hak-haknya, mendaftar kepesertaan, maupun mendapatkan pelayanan lainnya, peserta tidak perlu mendatangi kantor BPJS ketenagakerjaan, tetapi bisa melakukannya secara online dengan memanfaatkan teknologi digital.

“Maka salah satu manfaat yang kita sampaikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah bisa mengurus, mengambil, dan mendaftar melalui aplikasi-aplikasi yang sudah kita luncurkan,” lanjut Riadh.

Hal ini diamini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Novri Annur. Menurutnya, dengan pemanfaatan layanan nonfisik (digital) tersebut sejauh ini tidak ada pelayanan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tertunda.

Misalnya pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) oleh mereka yang kehilangan pekerjaan akibat dampak Covid-19 an lain-lainnya. Karena peserta bisa melakukannya cukup dari rumah dan risiko penularan Covid-19 semakin bisa diminimalkan.

“Karena peserta akan lebih aman, pekerja dan petugas pelayanan di kantor kami aman atau semuanya insya Allah aman dengan mengurangi pelayanan secara tatap muka,” tambahnya.

Di lain pihak, Muhamad Riadh juga menambahkan, momentum hari pelanggan nasional juga dimanfaatkan oleh BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong sosialisasi program baru, berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah dan pengusaha.

Termasuk menyampaikan manfaat program baru dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut kepada para peserta, yang –apabila—yang bersangkutan sudah terdaftar dalam kepesertaan tetapi terjadi PHK untuk bisa mendapatkan manfaatnya.

Saat ini sosialisasi tersebut terus disampaikan kepada seluruh stakeholder, peserta maupun calon peserta akan manfaat program JKP. “Insya Allah, ini akan menjadi salah satu program dari pemerintah untuk menanggulangi dampak-dampak dari pekerjaan yang terputus,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement