Rabu 08 Sep 2021 14:43 WIB

Overkapasitas Lapas di Jatim Capai 110 Persen

Ada beberapa Lapas atau Rutan yang angka overkapasitasnya sangat mengkhawatirkan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Overkapasitas Lapas di Jatim Capai 110 Persen (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Overkapasitas Lapas di Jatim Capai 110 Persen (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kakanwil KemenkumHAM Jatim Krismono mengungkapkan, dari 39 lembaga pemasyarakat (Lapas), rumah tahanan (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di jajarannya, hanya enam yang tidak mengalami overkapasitas. Jika dirata-rata, kata dia, angka overkapasitas di jajaran pemasyarakan di Jatim mencapai 110 persen.

Bahkan, lanjut Krismono, ada beberapa Lapas atau Rutan yang angka overkapasitasnya sudah sangat mengkhawatirkan. Seperti di Lapas Jombang, Lapas Mojokerto, Rutan Gresik, Rutan Surabaya (Medaeng) dan Lapas Banyuwangi. Kelimanya memiliki angka overkapasitas di atas 200 persen.

"Masalah klasik ini hanya bisa diurai dengan penerapan pidana alternatif," ujar Krismono, Rabu (8/9).

Krismono mengakui, pihaknya tidak bisa berbuat lebih untuk mengatasi masalah overkapasitas yang ada. Karena baik Lapas, Rutan,aupum LPKA selama ini dalam sistem peradilan pidana menjadi lembaga yang pasif dan diharuskan menerima tahanan negara yang dihasilkan oleh penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Yang kami lakukan hanya mengurangi dampak dari overkapasitas yang ada,” ujar Krismono.

Krismono melanjutkan, langkah-langkah yang diambil adalah dengan mengembalikan fungsi Rutan sebagai tempat penahanan sementara. Terpidana yang sudah mendapatkan putusan pengadilan di tingkat pertama harus segera dipindah ke Lapas, sshingga beban Rutan bisa dibagi ke lapas dan bisa lebih merata.

“Selain itu, kami juga melakukan pemindahan warga binaan kategori high risk ke Nusa Kambangan,” kata dia. 

Krismono mengaku, untuk mengatasi masalah tersebut, pihaknya telah mengajukan usulan kepada Ditjenpas terkait perluasan bangunan Rutan. Seperti Rutan Surabaya yang memang sudah sangat kronis. Bangunan rutan yang terletak di Desa Medaeng Sidoarjo itu diusulkan diperluas dari semula 1,5 hektar menjadi 2,2 hektar.

“Ini karena tingkat overkapasitas Rutan Medaeng yang selalu di atas 200 persen selama lima tahun terakhir,” ujarnya.

Banyaknya penghuni dan sempitnya bangunan ini membuat pembinaan dan pelayanan menjadi kurang optimal. Maka dari itu, Krismono menekankan petugas Lapas harus menggunakan pendekatan yang humanis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lapangan.

Krismono menegaskan, perluasan bangunan Lapas atau Rutan bukanlah solusi jangka panjang. Menurutnya, dibutuhkan kebijakan yang lebih besar dari sisi sistem hukum pidana. Yaitu dengan menerapkan pidana alternatif bagi pelaku tindak pidana.

“Jangan semuanya berakhir pidana, perlu dikuatkan pidana alternatif yang sebenarnya sudah dituangkan dalam RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement