Kamis 09 Sep 2021 21:25 WIB

Polisi akan Tindak Tegas Perusahaan Cemari Bengawan Solo

Polda Jateng tindak tegas perusahaan cemari sungai Bengawan Solo

Warga menunjukkan bangkai ikan di Sungai Bengawan Solo yang tercemar limbah alkohol di kawasan intake Instalasi Pengolahan Air (IPA) Semanggi, Desa Kadokan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2019). Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Toya Wening Surakarta mengeluhkan terganggunya operasional produksi air minum di IPA Semanggi akibat tercemarnya air baku dari Sungai Bengawan Solo oleh limbah alkohol yang berasal dari perajin etanol di Sukoharjo sehingga tidak memenuhi baku mutu persyaratan kualitas air minum.
Foto: Antara/Maulana Surya
Warga menunjukkan bangkai ikan di Sungai Bengawan Solo yang tercemar limbah alkohol di kawasan intake Instalasi Pengolahan Air (IPA) Semanggi, Desa Kadokan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2019). Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Toya Wening Surakarta mengeluhkan terganggunya operasional produksi air minum di IPA Semanggi akibat tercemarnya air baku dari Sungai Bengawan Solo oleh limbah alkohol yang berasal dari perajin etanol di Sukoharjo sehingga tidak memenuhi baku mutu persyaratan kualitas air minum.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) akan menindak tegas perusahaan yang limbahnya mencemari air Sungai Bengawan Solo. Hal itu menyusul maraknya pemberitaan di media, terkait sungai ini tercemar limbah salah satu pabrik dalam beberapa hari terakhir.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqidusy, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk mendapatkan data perusahaan yang sampai saat ini tidak mengindahkan sanksi administratif yang dibebankan. Iqbal mengatakan, Polda Jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut. 

Baca Juga

Jika terbukti akan ditindak tegas perusahaan yang limbahnya mencemari Sungai Bengawan Solo. Selain itu, Iqbal juga menyampaikan apabila dari perusahaan tersebut masih diketemukan melakukan dumping, dapat dikenakan dengan Pasal 114 Undang-Undang (UU) RI No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini," ujar Iqbal.

Iqbal menjelaskan pada Pasal 114 UU PPLH bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. "Kasus limbah yang mencemari Bengawan Solo, Polda Jateng sedang melakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada media," katanya.

Iqbal juga mengimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di Sungai Bengawan Solo. Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan akan langsung ditindak tegas pemilik perusahaannya.

Sebelumnya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo menghentikan sementara pengolahan air bersih di Pos Semanggi, Pasar Kliwon akibat limbah yang terdapat di Sungai Bengawan Solo. Menurut Direktur Utama PDAM Solo Agustan mulai pukul 06.00 WIB, Selasa (7/9), PDAM Solo menghentikan pengambilan air dari Sungai Bengawan Solo akibat munculnya limbah tersebut.

Agustan mengatakan pihaknya sudah melakukan observasi, harapannya sudah bisa mengolah kembali. Mengenai munculnya limbah, dikatakannya, berasal dari Kali Samin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement