Senin 13 Sep 2021 17:27 WIB

Bendungan Sengguruh Kabupaten Malang Dicemari Aneka Sampah

Perum Jasa Tirta I diminta memasang penghalang sampah di Bendungan Sengguruh.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
  Lembaga Ecoton Indonesia menemukan timbunan sampah di Bendungan Sengguruh, Kabupaten Malang.
Foto: Dokumen.
Lembaga Ecoton Indonesia menemukan timbunan sampah di Bendungan Sengguruh, Kabupaten Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Lembaga Ecoton menemukan sejumlah timbunan sampah di Bendungan Sengguruh, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim). Ada berbagai macam sampah yang mencemari bendungan tersebut, baik plastik, popok, dan sebagainya.

Direktur Ecoton Indonesia, Prigi Arisandi menjelaskan, musim kemarau menyebabkan air di Bendungan Sengguruh menyusut sehingga dasar Sungai Brantas terlihat.  Berdasarkan pantauan Google Earth, terlihat warna putih dan warna-warni di lokasi tersebut. "Kemudian kami verifikasi lapangan dengan dibantu warga Gampingan," ujar Prigi saat dihubungi, Senin (13/9).

Hasil pantauan langsung menunjukkan warna-warni tersebut merupakan tumpukan sampah popok, kresek, dan saset. Temuan ini terlihat di bawah Bendungan Sengguruh, wilayah Desa Gampingan. Prigi menilai, sampah-sampah tersebut dibawa dari wilayah Kota Malang.

Menurut dia, warga Kota Malang seperti di Muharto, Kedungkandang tidak mempunyai sistem olah sampah. Sebab itu, warga lebih memilih membuang sampah plastik ke Sungai Brantas. Tidak adanya regulasi ketat terkait pemakaian plastik sekali pakai juga menyebabkan jumlah sampah meningkat.

Adapun rincian jenis sampah yang ditemukan antara lain 40 persen kresek, 30 persen popok. Kemudian 20 persen sampah saset, 10 persen logam, tube, karet, dan sabagainya.

Dengan kondisi itu, Prigi meminta Perum Jasa Tirta I memasang penghalang sampah di Bendungan Sengguruh. Langkah ini bertujuan agar plastik tak masuk ke bendungan sehingga dapat mencegah pencemaran.

Kemudian juga memasang papan imbauan larangan buang sampah ke sungai dan melakukan patroli demi mencegah pembuangan sampah secara liar. Di sisi lain, Prigi juga meminta ketegasan pemerintah dalam pembuatan aturan pengelolaan sampah.

Selama ini regulasi yang tersedia tidak memuat sanksi tegas terhadap pelanggaran. Bahkan, aturannya jarang ditegakkan dengan baik di masyarakat. "Dan yang terpenting juga harus ada sarana fasilitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di tiap desa/kelurahan, pemilahan di tiap rumah tangga atau kalau tidak mau milah, warga harus bayar biaya pilah dan olah sampah (iuran sampah)," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement