Advertisement

Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur

Selasa 14 Sep 2021 14:34 WIB

Rep: Irfan Anshori/ Red: Yogi Ardhi

Pemprov Jatim berikan diskon pajak kendaraan mulai 10 hingga 20 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Wajib pajak mengantre di loket pelayanan Kantor Bersama Sisitem Adminsitrasi Manunggal Satu Atap (KB SAMSAT) Wlingi Blitar, Jawa Timur, Selasa (14/9/2021).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menggulirkan program pemutihan dan insentif berupa keringanan atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen bagi kendaraan roda 2 dan tiga.

Sementara diskon sebesar 10 persen untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya yang dimulai 9 September hingga 9 Desember 2021, yang diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19. 

Sumber : Antara Foto
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA