Selasa 14 Sep 2021 14:41 WIB

Penambangan Liar Ditutup, DPRD DIY: Seharusnya dari Awal

Penambangan pasir di lereng Merapi dilakukan tanpa adanya reklamasi.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Penambangan Liar Ditutup, DPRD DIY: Seharusnya dari Awal (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Penambangan Liar Ditutup, DPRD DIY: Seharusnya dari Awal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Ketua Komisi C DPRD DIY, Arif Setiadi mengatakan, pihaknya mendukung langkah Pemda DIY untuk menutup 14 titik penambangan liar di lereng Gunung Merapi. Ia menyebut, masih ditemukan penambangan tanpa izin di kawasan lereng Merapi.

Hal ini berdasarkan temuan panitia khusus (pansus) pengawasan pelaksanaan peraturan daerah yang sudah dibentuk DPRD DIY. Menurutnya, keputusan untuk menutup penambangan tanpa izin ini sejalan dengan rekomendasi DPRD DIY.

"Seharusnya penambangan tanpa izin ini ditindak dari awal," kata Arif, Selasa (14/8).

Arif menuturkan, pada Maret 2021 lalu sudah dibentuk Pansus Bahan Acara Nomor 9 Tahun 2021. Pansus ini memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan.

 

Hasil kerja pansus sendiri, katanya, dilaporkan pada 5 April lalu. Namun, pelaksanaan perda tersebut dinilai masih belum optimal.

"Kami sangat menyayangkan pelaksanaan perda tersebut belum cukup optimal," ujarnya.

Selain temuan terkait penambangan liar atau tanpa izin, pihaknya juga menemukan adanya penyimpangan operasional tambang. Seperti daya muat yang melebihi kapasitas, hingga pemanfaatan alat pertambangan yang tidak sesuai dengan rekomendasi teknis atau izin yang diberikan.

"Reklamasi pasca tambang dan penanganan ekses pertambangan terhadap lingkungan hidup belum optimal," jelas Arif.

Untuk itu, ia juga meminta agar Pemda DIY dan pemerintah pusat segera melakukan penindakan terkait hal tersebut. Sehingga, permasalahan penambangan di lereng Merapi tidak berlarut-larut.

"Pansus dalam rekomendasinya mendorong Pemda DIY proaktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Dengan begitu ada kejelasan penanganan usaha pertambangan, baik dari sisi perizinan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan maupun evaluasinya," kata Arif.

Seperti diketahui, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menutup 14 titik penambangan liar di lereng Merapi. Dari 14 titik tersebut, delapan titik diantaranya berada di Sultan Ground.

Sultan pun sudah melakukan peninjauan ke kawasan lereng Merapi beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa wilayah di sekitar lereng Merapi harus tetap dijaga kelestariannya.

Ia menuturkan, penambangan pasir di lereng Merapi dilakukan tanpa adanya reklamasi. Sehingga, meninggalkan lubang yang cukup dalam bahkan mencapai 50-80 meter.

"Karena kalau melihat ke sana itu luar biasa dalamnya, berapa meter itu 50 sampai 80 meter, itu semua rusak. Jelas ini bagi saya tidak pro lingkungan," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (13/9).

Dengan dilakukannya penutupan penambangan liar, truk pasir sudah tidak bisa masuk. Sultan pun menegaskan, jika masih dilakukannya penambangan liar termasuk dalam tindakan kriminal.

"Semua sudah ada aturannya, saya punya harapan dengan diportal (ditutup) itu kan truk tidak boleh masuk. Sudah ada larangannya juga, kalau tetap dilakukan kan kriminal," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement