Selasa 14 Sep 2021 19:49 WIB

Mendikbud: PTM tak Perlu Tunggu Vaksinasi Pelajar Selesai

Vaksinasi guru menjadi kriteria untuk melaksanakan tatap muka terbatas.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Rapat kerja tersebut membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Mendikbud-Ristek tahun anggaran 2022.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Rapat kerja tersebut membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Mendikbud-Ristek tahun anggaran 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengatakan, sekolah yang akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) tidak perlu menunggu selesainya vaksinasi Covid-19 untuk pelajar. Namun, hal ini berlaku untuk sekolah yang berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 1 sampai level 3.

"Semua level 1 sampai 3 boleh tatap muka sekarang juga, tidak perlu menunggu vaksinasi," kata Nadiem di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (14/9).

Nadiem menyebut, vaksinasi pelajar tidak menjadi kriteria untuk sekolah menerapkan PTM. Namun, Nadiem menegaskan bahwa vaksinasi guru menjadi kriteria untuk melaksanakan tatap muka terbatas.

"Hampir semua tenaga pendidik, sekitar 50 atau 60 persen sudah divaksin," ujarnya.

Sehingga, sekolah yang gurunya sudah divaksin wajib menyediakan opsi untuk PTM. Walaupun begitu, PTM juga tetap harus mendapatkan izin dari orang tua.

"Keputusan terakhir itu ada di orang tua, orang tua mau anaknya PJJ, silakan," jelas Nadiem.

Berdasarkan SKB 4 Menteri yang diterbitkan pada Maret 2021 lalu, kata Nadiem, sudah dijelaskan bahwa daerah dengan level 1 sampai 3 dapat menyelenggarakan PTM. Namun, tidak dengan wilayah di level 4 yang harus menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Dari pemerintah pusat, kita ingin semua yang level 1 sampai 3 boleh PTM. Tapi level 4 tidak boleh, harus full daring," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam SKB 4 Menteri tersebut tidak diatur durasi PTM. Hal ini diserahkan ke pemda untuk mengatur sendiri sesuai kondisi di daerahnya masing-masing.

Dalam SKB 4 Menteri hanya diatur terkait protokol kesehatan selama digelarnya PTM. Seperti jumlah pelajar yang diperbolehkan dalam satu kelas.

"Dari pusat sudah diberikan fleksibilitas yang terbesar dan dana BOS kami bebaskan semua untuk persiapan tatap muka. Harapan kami baik pemda dan kepala dinas benar-benar rekonsiderasi, terutama untuk sekolah-sekolah swasta yang sekarang sangat terpukul secara ekonomi," katanya.

Terkait dengan vaksinasi pelajar, saat ini masih terus dilakukan percepatan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kata Nadiem, saat ini terus mendorong percepatan vaksinasi tidak hanya tenaga kependidikan, namun juga vaksinasi terhadap pelajar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement