Rabu 15 Sep 2021 15:47 WIB

Polisi Tangkap Residivis Pelaku Curanmor di Banyumas

Pelaku tidak hanya telah melakukan aksi curanmor di desa itu saja.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polisi Tangkap Residivis Pelaku Curanmor di Banyumas (ilustrasi).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Polisi Tangkap Residivis Pelaku Curanmor di Banyumas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANYUMAS -- Anggota Satreskrim Polresta Banyumas kembali menggulung komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap melakukan aksi di wilayahnya. Kali ini pelaku yang berhasil diringkus bernama S (31), warga  Tambakprogaten Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen.  Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial W, masih diburu.

''Salah satu kasus Curanmor yang dilakukan kedua tersangka, adalah sepeda motor milik warga di Desa Adisara Kecamatan Jatilawang,'' jelas  Kasat Reskrim Kompol Berry, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, Rabu (15/9).

Namun dia memperkirakan, pelaku tidak hanya telah melakukan aksi curanmor di desa itu saja. ''Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kasus ini, sambil memburu tersangka lain yang masih buron,'' jelasnya.

Ihwal kasus curanmor di Desa Adisari, terjadi saat Endang (41), warga Desa Karanglewas Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas, memarkirkan sepeda motornya di sebuah tempat konveksi pakaian. Karena mengira hanya sebentar,  dia lupa tidak mengambil kunci sepeda motor di tempatnya.

 

Namun beberapa saat dia menyelesaikan  urusan di rumah konveksi tersebut, ternyata sepeda motor yang terparkir di depan rumah tersebut sudah raib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor merek Honda Vario warna putih merah dan di bawah jok terdapat HP merek Samsung A10.

Atas kejadian itu, korban langsung melapor pada polisi yang kemudian melakukan penyelidikan kasus itu. Dari penyelidikan kasus tersebut, petugas mendapat informasi bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian lain, yang sering menggunakan motor curian untuk melakukan aksinya.

Dari informasi ini,  petugas kemudian memburu tersangka di rumahnya, dan berhasil menangkap berikut barang bukti aksi pencurian tersebut. Selain menyita sepeda motor Vario dan HP milik korban, polisi juga menyita sepeda motor merek Honda Beat yang diduga juga merupakan hasil pencurian.

''Untuk kasus ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan melakukan pengejaran terhadap tersangka  lain. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara,'' jelas Kompol Berry. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement