Rabu 15 Sep 2021 20:15 WIB

Bioskop Boleh Buka, Sekda DIY: Tanggung Jawab Masing-Masing

SOP untuk membuka bioskop juga harus dibuat secara mandiri.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Petugas memeriksa ruangan studio sebelum digunakan di Bioskop XXI Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas memeriksa ruangan studio sebelum digunakan di Bioskop XXI Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, bioskop diperkenankan untuk dibuka di masa PPKM level 3. PPKM Level sendiri sudah diperpanjang sejak 14 hingga 20 September 2021 nanti.

Pembukaan bioskop di DIY juga sudah diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 27/INSTR/2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di DIY. Walaupun begitu, Aji menegaskan, pembukaan bioskop menjadi tanggung jawab pengelola bioskop itu sendiri.

"Kalau ingin membuka (bioskop), diperkenankan saja karena di Ingub juga sudah disebutkan. Namun tentu harus bertanggung jawab juga kalau seumpama membuka, bioskop yang dibuka menjadi tanggung jawab masing-masing pengelolanya," kata Aji.

Aji menyebut, SOP untuk membuka bioskop juga harus dibuat secara mandiri. Pihaknya menyerahkan SOP ke asosiasi pengelola bioskop yang ada di DIY.

 

"Ada asosiasinya pengurus bioskop yang harus membuat SOP secara mandiri kalau mau membuka bioskop," ujar Aji.

Dalam Ingub Nomor 27 Tahun 2021 tersebut, pembukaan bioskop diatur dengan mewajibkan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Disebutkan, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh memasuki bioskop.

Pembatasan kapasitas juga diberlakukan sebanyak 50 persen. Selain itu, pengunjung usia 12 tahun tidak diperbolehkan masuk bioskop.

Dalam bioskop, juga dilarang makan/minum maupun menjual makanan/minuman. Protokol kesehatan juga harus diterapkan dengan ketat yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

"Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kemenparekraf," bunyi Ingub yang ditandatangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tersebut.

Sultan juga sudah menyebut belum mengizinkan dibukanya bioskop di DIY di masa PPKM level 3, Selasa (14/9) kemarin. Dibukanya bioskop dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan, sehingga berisiko terjadinya penularan Covid-19.

"Ya nanti lah (pembukaan bioskop), itu tempat berkumpul, nanti kita batasi. Jangan membuka ruang-ruang (yang berisiko adanya penularan) seperti itu," kata Sultan.

Sultan menegaskan, pihaknya sangat hati-hati dalam membuat kebijakan terkait melonggarkan kegiatan masyarakat, termasuk merencanakan untuk membuka bioskop. Hal ini melihat naiknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 secara signifikan pada Juli hingga pertengahan Agustus 2021 lalu.

"Kita lebih baik hati-hati, bertahap daripada seperti yang terjadi kemarin. Di tempat lain naik 150 persen dalam tiga hari, kan repot, menurunkannya itu yang susah, kita masih fluktuatif," ujarnya.

Vaksinasi, kata Sultan, menjadi prioritas dilakukan saat ini. Setidaknya, ditargetkan vaksinasi seluruh masyarakat di DIY mencapai 80 persen sebelum kegiatan masyarakat semakin dilonggarkan.

Di masa PPKM level 3 yang diperpanjang hingga 20 September 2021, ada beberapa kelonggaran. Seperti mulai dilakukannya uji coba pembukaan destinasi pariwisata.

Di DIY sendiri sudah ada tiga destinasi wisata yang diberikan izin oleh pemerintah pusat untuk melakukan uji coba. Mulai dari Tebing Breksi di Kabupaten Sleman, Gembira Loka Zoo di Kota Yogyakarta dan Hutan Pinus Asri Mangunan di Kabupaten Bantul.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement