Ahad 19 Sep 2021 23:15 WIB

DIY Belum Buka Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Pelaku perjalanan internasional pun harus memenuhi sejumlah syarat kesehatan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
DIY Belum Buka Pelaku Perjalanan Luar Negeri (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
DIY Belum Buka Pelaku Perjalanan Luar Negeri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menegaskan belum membuka akses untuk pelaku perjalanan luar negeri. Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, dua bandara yang ada di DIY juga bukan merupakan pintu masuk utama bagi pelaku perjalanan luar negeri.

"Bandara Adisutjipto dan YIA keduanya tidak dibuka untuk penumpang kedatangan luar negeri. Jadi belum menerima langsung pendatang dari luar negeri," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Sabtu (18/9) malam.

Pemerintah pusat sendiri telah memberlakukan pengetatan perjalanan internasional hanya melalui sejumlah bandra, pelabuhan dan terminal. Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi varian baru Covid-19, salah satunya Varian Mu.

Pelaku perjalanan internasional pun harus memenuhi sejumlah syarat kesehatan yang dipenuhi. Seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati belum lama ini.

Merujuk kepada Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021, dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan dan bandara. Untuk Bandara hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado.

Sedangka, untuk pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Selain itu, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.

Adita menjelaskan, setiap operator moda transportasi di pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, penumpang baik WNI maupun WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Hasil tes itu dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement