Selasa 21 Sep 2021 19:43 WIB

PPKM Level 3, Pemkot Solo Longgarkan Aturan Kegiatan Warga

Pemkot Solo kembali longgarkan aturan kegiatan masyarakat saat penerapan PPKM level 3

Rep: Binti Sholikah/ Red: Bayu Hermawan
Seorang warga melintas di kawasan pertokoan Jalan Gatot Subroto Kota Solo (ilustrasi)
Foto: ANTARA/MOHAMMAD AYUDHA
Seorang warga melintas di kawasan pertokoan Jalan Gatot Subroto Kota Solo (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kota Solo masih berstatus level 3 dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 4 Oktober mendatang. Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali memberikan pelonggaran aturan aktivitas masyarakat di ruang publik.

Sejumlah pelonggaran itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo nomor 067/3028 tentang PPKM Level 3. SE tersebut diteken Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (21/9).

Baca Juga

Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, menyatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi penanganan Covid-19 pada Senin (20/9), secara umum wilayah di eks Karesidenan Surakarta atau Solo Raya memang masih level 3. Namun, jika melihat per kabupaten/kota, Solo, Boyolali dan Karanganyar sudah level 2. Karenanya, Pemkot memberikan pelonggaran terhadap aktivitas masyarakat.

"Di dalam SE-nya ada kelonggaran-kelonggaran. Tetapi intinya diharapkan semua kelonggaran itu harus difasilitasi dengan aplikasi Peduli Lindungi," kata Teguh kepada wartawan, Senin (20/9).

Aturan dalam SE tersebut tidak berbeda jauh dengan SE periode sebelumnya. Namun, ada beberapa pelonggaran lagi, seperti kegiatan warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 WIB. Syaratnya, kapasitas maksimal pengunjung 25 persen, satu meja maksimal dua orang atau maksimal tiga tikar, serta durasi waktu makan maksimal 60 menit.

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan, adanya kelonggaran bukan untuk disyukuri. Namun, masyarakat harus tetap disiplin menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Jangan euforia. Kelonggaran bukan berarti membebaskan untuk interaksi yang tidak terkendali," tegas Ahyani.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, pada Selasa (21/9) terdapat penambahan kasus baru sebanyak 9 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Jumlah kasus aktif sebanyak 94 orang dengan rincian, 78 orang menjalani isolasi mandiri/terpusat dan 16 orang menjalani perawatan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement